Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Minta Anggota Majelis Hakim Binsar Diganti

Kompas.com - 10/08/2016, 11:05 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penggantian anggota majelis hakim Binsar Gultom dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari salinan yang ditunjukkan Bostam, surat permohonan tersebut telah diterima sub bagian umum PN Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2016) kemarin. Bostam mengatakan, Binsar selalu mengintervensi ketua majelis hakim Kisworo saat berbicara.

Selain itu, pada sidang 27 Juli 2016 lalu, kuasa hukum Jessica menilai Binsar bertindak tidak adil dan melanggar asas praduga tak bersalah dan diduga telah melanggar kode etik hakim.

"Binsar mengatakan dalam persidangan pada saat itu. 'Siapa yang membuat racun di dalam masih kita gali', ini kata Binsar. 'Tidak perlu kita harus lihat siapa yang menaruh, tapi ini ada korban. Tidak mungkin ada hantu di sana'," ujar Bostam membacakan ucapan Binsar, sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Ucapan Binsar yang dipersoalkan kuasa hukum Jessica yakni 'tidak perlu harus kita lihat siapa yang menaruh'. Selain itu, ada pula ucapan Binsar yang membandingkan kasus ini dengan kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur, di Jasinga, Bogor.

Ucapan Binsar itu antara lain: 'Salah satu contoh, waktu pembunuhan anak di bawah umur 12 tahun di Jasinga, Bogor, yang kami hukum seumur hidup. Tidak ada yang melihat pembunuhan itu, karena hanya dia sendiri. Terdakwa itu sendiri. Tetapi akhirnya kami hukum seumur hidup dan diterima hukuman itu. Dan ini apakah akan seperti ini nanti kita lihat. Ini harus terus kita gali.'

Menurut kuasa hukum Jessica, ucapan Binsar 'walaupun tidak ada saksi yang melihat', telah melanggar Kode Etik Hakim Pasal 5 ayat 2 huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Peraturan itu menyatakan bahwa hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Kuasa hukum Jessica juga menilai ucapan Binsar tersebut telah mengabaikan keterangan saksi sebagai alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Menurut Bostam, ucapan dan sikap Binsar tersebut tidak objektif.

"Iya dong (tidak objektif). Hakim itu ada kode etik. Dalam persidangan itu seolah-olah keputusan majelis hakim Binsar itu melanggar kode etik," kata Bostam.

Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.

Kompas TV Pengacara Jessica Ragukan Keterangan Saksi Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com