JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa senang dengan kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil soal tanah sengketa. Pasalnya, selama ini Basuki memang kesal melihat tanah sengketa yang tidak bisa digunakan untuk apa-apa.
"Kami terima kasih nih ke Pak Menteri. Saya senang tanah terlantar bisa dikelola kami. (Dulu) enggak bisa dipakai, enggak bisa dibeli karena sengketa. Sekarang Pak Menteri bikin tanah itu bisa diserahkan ke Pemprov," ujar Basuki atau Ahok usai melakukan rapat internal dengan Sofyan Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Jalan Sisingamaraja, Kamis (11/8/2016).
Kementerian ATR/BPN RI membuat kebijakan agar tanah sengketa di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Sehingga, tanah yang sedang bermasalah tidak dibiarkan kosong begitu saja.
Tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sofyan menyerahkan kepada Pemerintah Daerah setempat terkait pemanfaatan tanah tersebut. Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menjadikan tanah-tanah sengketa menjadi berbagai fasilitas. Misalnya seperti taman dan juga tempat untuk menampung PKL.
"Kami manfaatkan untuk taman, RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), tempat PKL atau park and ride," ujar Ahok.
"Sehingga Jakarta enggak ada lagi lokasi yang kumuh karena tanah terlantar. Di Jalan Sudirman dan Jalan M.H Thamrin juga penuh sengketa tanah ini. Terima kasih Pak Menteri, ini cepat banget nih," tambah Ahok.
Dalam kebijakan ini, Pemda harus mengembalikan tanah tersebut jika sudah ada pemilik yang sah dan ditetapkan dalam persidangan. Sebelum ada keputusan hukum, tanah tersebut tetap dikelola oleh Pemda.
"Kalau sudah ada yang menang (di pengadilan), kami kembalikan," ujar Ahok. (Baca: Kepala BPN: Tanah Sengketa Boleh Digunakan untuk Kepentingan Umum)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.