JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016), ditunda sepekan.
Sidang tidak dilanjutkan karena kondisi kesehatan Jessica menurun.
"Iya Yang Mulia. Saya sedikit kurang enak badan. Pagi sudah mulai sakit tenggorokan, sekarang batuknya sudah keluar. Kepala saya pusing," kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mulanya, sidang kembali dibuka lagi sekitar pukul 18.50 setelah diskors sejak sekitar pukul 16.30.
Ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta, sudah memasuki ruang persidangan untuk memberikan keterangan. Namun, karena Jessica sakit, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan setelah adanya kesepakatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan.
"Karena persidangan tidak bisa dilanjutkan, oleh karenanya sidang ditunda hari Kamis, tanggal 25 Agustus dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari lalu. Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Dia dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.