Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Kasus "Jakmania" ke Kejari Jaksel

Kompas.com - 25/08/2016, 18:55 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyebar ujaran kebencian melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh empat suporter Persija, "Jakmania", dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk itu, keempat tersangka berikut barang bukti kasusnya dilimpahkan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016) pagi.

Keempatnya adalah MR, RF, AL dan MF. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni AF (16), dikembalikan kepada orangtuanya.

"Untuk tersangka AF yang usianya masih di bawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orangtua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran dalam pesan singkatnya, Kamis (25/8/2016).

(Baca juga: Polisi: Tersangka Kasus Aksi Ricuh "Jakmania" Bisa Bertambah )

Lebih jauh Fadil menyampaikan, keempat tersangka itu menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial sehingga memicu kerusuhan yang melibatkan Jakmania.

Perbuatan ini mengakibatkan terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah saksi pelapor, saksi penangkap, dan beberapa ahli.

"Berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap dan sebelumnya juga kami telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, di antaranya saksi pelapor, saksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli bahasa Indonesia, saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan saksi ahli ITE,” kata Roberto.

(Baca juga: Langkah Ketum "Jakmania" agar Anggotanya Tak Lagi Aksi Anarkistis )

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah satu bundel print out screen capture akun Facebook AF, MR, RF dan AL, lima unit handphone, satu buah baju kaus warna oranye bertuliskan "Jak School", satu buah topi warna merah bertuliskan "Persija", dan satu buah syal bertuliskan "Persija".

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Kompas TV Jakmania Akan Berikan Edukasi Bagi Para Anggota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com