JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh calon petahana dapat dilakukan dengan cara apapun, termasuk melalui media sosial.
Dia mencontohkan, saat masa kampanye, seorang calon petahana berinteraksi dengan warga memaparkan visi dan misi kampanyenya lewat media sosial. Padahal, calon tersebut sedang tidak mengambil cuti kampanye.
"Menjawab pertanyaan publik secara online itu dia bisa dianggap menyalahgunakan fasilitas jabatan. Sekarang saya tanya menjawabnya di mana? Kalau di kantor gubernur maka itu sama saja menyalahugunakan fasilitas publik," kata Refly.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).
Menurut Refly, walaupun tidak tatap muka, penggunaan medsos untuk menyampaikan visi misi juga bisa dikategorikan kampanye karena ada interaksi antara calon dan masyarakat.
Namun, kata Refly kondisi berbeda jika interaksi tidak dilakukan langsung oleh calon yang bersangkutan.
"Kalau yang menjawab tim kampanye tentu tidak masalah," ujar Refly.