JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan, pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta akan tunduk terhadap hasil kajian lingkungan yang dilakukan pemerintah.
Hasil kajian tersebut salah satu poinnya adalah memerintahkan pengembang reklamasi untuk mengubah bentuk pulau, termasuk Pulau G.
Hasil kajian terbaru juga menyebutkan bahwa harus dilakukan pemotongan pulau agar keberadaan Pulau G tidak mengganggu lalu lintas kapal.
Namun, Ahok mengingatkan bahwa Pulau G sudah lebih dulu dipotong lebih kurang 100 hektare. Pemotongan ini, lanjut Ahok, sudah dilakukan saat Soeharto menjabat Presiden RI.
(Baca juga: Ini Tiga Alasan Melanjutkan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Versi Luhut)
Selain itu, saluran pembuangan (outlet) yang dibuat oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) untuk PLTU Muara Karang juga dinilai sudah sesuai standar.
Bahkan, menurut dia, saluran pembuangan milik Pulau G untuk PLTU Muara Karang lebih besar dari kanal utama Pantai Mutiara.
"Meledak enggak tuh PLTU sampai hari ini? Udah 30 tahun 40 tahun. Ini (Pulau G) lebih lebar outlet-nya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Selain itu, Ahok mengungkapkan bahwa ada pulau yang dihilangkan. Pulau itu dulu bagian dari rencana reklamasi 18 pulau.
(Baca juga: Ahok: Izin Reklamasi dari Keppres, Enggak Ada Urusan dengan Izin Menko Maritim)
Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APLN) Tbk Cosmas Batubara sebelumnya menegaskan, pihaknya tak bermasalah apabila Pulau G didesain ulang.
Wacana desain ulang dimunculkan oleh Komite Bersama reklamasi Pantai Utara Jakarta. Komite Bersama kemudian menyatakan perlu adanya desain ulang terhadap 14 pulau reklamasi, termasuk Pulau G.
"Kalau pemerintah maunya pulau bentuk wajik, kami setuju. Bentuk bulat, setuju. Bentuk persegi, setuju," kata Cosmas di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/9/2016).