Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jessica: Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Peraturan Kapolri

Kompas.com - 14/09/2016, 18:43 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan, pemeriksaan barang bukti yang dilakukan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminal tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminal barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.

Pasal 58 Peraturan Kapolri menjelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis. Otto menyebutkan syarat-syarat teknis tersebut dan menunjukkannya melalui proyektor.

"Lambung beserta isi jumlahnya 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram. Ini tidak dilakukan, padahal ini wajib," ujar Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Selain itu, urine sebanyak 25 mili liter, darah 100 mili liter, sisa makanan, minuman, obat-obatan, alat/peralatan/wadah antara lain piring, gelas, sendok/garpu, alat suntik, dan barangbarang lain yang diduga ada kaitannya dengan kasus, dan barang bukti pembanding bila diduga sebagai penyebab kematian korban juga harus diperiksa.

"Jadi ada berapa item yang tidak diambil," kata dia.

Dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa pengambilan barang bukti organ tubuh dan cairan tubuh korban mati atau meninggal dilakukan dengan cara otopsi oleh dokter.

"Artinya, semua itu diambil ketika otopsi," kata Otto.

Namun, otopsi tersebut tidak dilakukan. Otto kemudian menanyakan tidak dilakukannya otopsi dan pengambilan sampel tubuh itu kepada ahli toksikologi kimia Budiawan.

"Kalau ini aturan hukum, kita harus patuh dan ini tidak valid," kata Budiawan menjawab pertanyaan Otto.

JPU Shandy Handika langsung menginterupsi dan keberatan karena Budiawan menjawab bukan dalam kapasitasnya sebagai ahli.

"Majelis, dia ini bukan ahli hukum," kata Shandy.

Ketua Majelis Hakim Kisworo kemudian mengingatkan Budiawan hanya untuk menjawab pertanyaan yang sesuai keahliannya.

Otto lalu meralat pertanyaannya dan hanya menanya terkait keahlian Budiawan terkait otopsi tersebut.

"Dalam keahlian saya, maka cairan tubuh harus diambil. Ini mutlak," tutur Budiawan. Setelah Budiawan menjawab, JPU tidak kembali memperpanjang soal Peraturan Kapolri tersebut.

Kompas TV Ini Momen yang Tak Dilupakan Ibu Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com