JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku belum ada komunikasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk Pilkada DKI Jakarta 2017.
Beredar kabar, PDI-P akan kembali mengusung petahana Ahok dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Namun, Ahok mengaku belum menerima surat atau undangan dari PDI-P terkait hal tersebut.
"Belum. Lihat saja Senin," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (18/9/2016) malam.
Meski demikian, Ahok tak menjelaskan detail maksud pernyataannya. Dia mengatakan, pembicaraan politik tak mungkin dilakukan pada hari Minggu.
"Enggak tahu, hari Senin besok bagaimana. Kan hari ini hari libur," kata Ahok.
Djarot sebelumnya mengatakan, ada tiga bakal calon gubernur yang dibahas oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Mereka adalah Ahok, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso.
Baca juga: Ini Tiga Bakal Cagub DKI yang Akan Diusung PDI-P
PDI-P, kata Djarot, cenderung kembali mengusung petahana pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, keputusan itu masih menunggu rekomendasi dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Hingga kini, PDI-P belum mengumumkan sikap mereka pada Pilkada DKI Jakarta 2017. PDI-P merupakan satu-satunya partai politik yang dapat mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur sendiri. Mereka memiliki 28 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 40 ayat (1) menyatakan:
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
DPRD DKI saat ini terdiri atas 106 anggota sehingga 20 persennya adalah 21,2 anggota. Sesuai Pasal 40 ayat 2, syarat tersebut dibulatkan sehingga menjadi 22 anggota.
Selain PDI-P (28 kursi), berturut-turut adalah Gerindra (15 kursi), PKS (11 kursi), Hanura (10 kursi), PPP (10 kursi), Demokrat (10 kursi), Golkar (9 kursi), PKB (6 kursi), Nasdem (5 kursi), dan PAN (2 kursi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.