JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait penyusunan Raperda Reklamasi, salah satu pertanyaan yang selalu dilontarkan hakim dan jaksa kepada para saksi adalah mengenai pertemuan di kediaman Chairman Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Berdasarkan fakta persidangan, pertemuan itu terjadi pada Desember 2015. Lima anggota DPRD DKI yaitu Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Ketua Balegda DPRD Mohamad Taufik, Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad Sangaji, Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin, dan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi ikut dalam pertemuan itu.
Kemudian diketahui bahwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Prasetio, dirinyalah yang berinisiatif mengajak anggota DPRD DKI lain ke rumah Aguan saat itu. Prasetio mengajak Taufik dan Selamat Nurdin. Taufik mengajak serta adiknya, Sanusi. Lewat Selamat Nurdin, Prasetio mengajak Mohamad Sangaji.
"Saya spontan saja. Dari rumah mau diskusi dengan Pak Aguan. Saya telepon Selamat Nurdin, Taufik, yuk saya kenalin ke bos gua. Tapi waktu itu saya enggak pikiran akan kaya gini," kata Prasetio di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (14/9/2016).
Prasetio pernah menjadi karyawan Aguan. Karena itu ia memanggil Aguan dengan kata sebutan "bos". Prasetio mengatakan, pertemuan itu juga berlangsung singkat. Saat datang di rumah Aguan, Prasetio memperkenalkan Aguan kepada anggota DPRD DKI lainnya yang dia ajak.
Prasetio dan rombongannya kemudian menikmati jamuan pempek yang disediakan Aguan. Prasetio mengatakan, ketika itu rumah Aguan sedang ramai. Tidak banyak hal yang mereka bicarakan dengan Aguan.
Prasetio juga memastikan tidak ada pembahasan mengenai Raperda Reklamasi pada saat itu. Di sana, Prasetio melihat Sanusi berbincang dengan Ariesman. Namun dia tidak tahu apa yang mereka berdua bicarakan.
Kelima anggota Dewan itu sudah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Sanusi, yang kini jadi terdakwa kasus suap. Baik Taufik, Ongen (Mohamad Sangaji), dan Selamat Nurdin mengatakan tidak ada pembicaraan terkait reklamasi dalam pertemuan itu. Ketika Aguan menjadi saksi, dia juga membantah ada pembahasan itu.
Dua saksi cabut keterangan
Pertemuan di rumah Aguan dinilai menjadi kunci awal persengkokolan DPRD DKI dengan pengembang terkait masalah reklamasi. Namun, semua saksi menyangkal hal itu.
Ada dua orang saksi yang menyatakan ada kesepakatan antara anggota Dewan dan pengembang dalam pertemuan itu. Mereka adalah Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono dan Ariesman.
Dalam BAP Budi, pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan. Permintaan imbalan tersebut terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
"Sekitar tiga bulan lalu saya ikut pertemuan di PIK yang diikuti Sanusi. Untuk percepatan raperda ini, DPRD meminta agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa saat membacakan BAP Budi Nirwono.
Budi sendiri sudah tiga kali dipanggil dalam persidangan. Namun, dia tidak datang karena sakit dan dalam pengobatan di rumah sakit di Singapura.