Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Bilang Pengesahan APBD DKI 2017 Lebih Penting dari Cuti Kampanye 4 Bulan

Kompas.com - 28/09/2016, 08:31 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku puas dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dari tahun ke tahun.

Tahun 2015 memang sempat ada konflik terkait APBD dengan DPRD DKI Jakarta. Ketika itu, DPRD DKI memprotes draf APBD yang dikirim Pemprov DKI kepada Kemendagri karena dinilai bukan draft hasil pembahasan bersama mereka. Saat itu Ahok beralasan bahwa ada anggaran siluman dalam draf APBD versi DPRD DKI.

APBD DKI 2015 saat itu tidak disahkan tepat waktu. Pengesahannya akhirnya dengan menggunakan peraturan gubernur, bukan perda.

Namun, konflik semacam itu tidak terjadi lagi pada pembahasan APBD 2016.

"Lalu 2016 sudah lebih baik, kami belajar, kami sudah sepakat dengan DPRD untuk selesaikan tepat waktu. Pertama kalinya dalam sejarah DKI, APBD tepat waktu. Sudah sempuran belum? Minimal sudah oke, komponennya aja belum pas," kata Ahok di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016).

Penyerapan anggaran di Provinsi DKI Jakarta diakui Ahok tidak pernah banyak. Ahok menjelaskan, Jakarta merupakan provinsi di Indonesia yang paling banyak menganggarkan belanja infrastruktur. Anggarannya hingga 29 persen dari total APBD DKI tahun ini.

Dengan belanja infrastruktur yang besar, Ahok mengatakan wajar saja jika penyerapan menjadi rendah. Sebab biasanya pembayaran pembangunan itu dilakukan di akhir tahun. Dengan demikian penyerapan anggaran akan lebih banyak pada bulan-bulan itu.

"Uang belanja langsung dan tidak langsung di APBD 2016 itu paling sempurna dalam sejarah DKI. Tahun 2017 kita akan lebih baik lagi," kata Ahok.

Uji materi UU Pilkada

Ahok kemudian kembali mengungkit uji materi UU Pilkada yang sedang dia ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU itu. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja, bukan selama masa kampanye (sekitar 4 bulan).

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya. Menurut aturan yang ada sekarang, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti cuti berlangsung dari 28/10/2016 sampai 11/2/2017.

Ahok mengatakan dia akan digantikan oleh Plt Gubernur jika cuti kampanye bersama Djarot. Dia mengingatkan bahwa seorang Plt tidak boleh mengesahkan APBD DKI.

"Karena tidak boleh mengizinkan ketok palu APBD itu seorang Plt, harus gubernur. Bayangkan kalau saya cuti sampai Februari, berarti ketok palunya Februari dong," kata Ahok.

Idealnya, APBD sudah sah pada Januari sehingga anggarannya sudah bisa digunakan pada bulan selanjutnya.

Berdasarkan pengalaman ketika APBD 2015 terlambat disahkan, sejumlah program Pemprov DKI menjadi tersendat. Bahkan membayar gaji PNS DKI pun menjadi terlambat berbulan-bulan.

Ahok mengatakan, APBD DKI sudah semakin baik dari tahun ke tahun. Dia tidak ingin kualitasnya menurun karena kepala daerahnya cuti kampanye selama 4 bulan.

"Makanya saya katakan cuti itu (dari) Januari oke deh, tapi saya ketok palu APBD dulu. Kalau enggak, kami telat. Masa APBD 2017 lebih buruk daripada APBD 2016? Kan lucu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com