JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Diskotek Mille's, Yuki, menuturkan bahwa pihaknya bersedia bekerja sama dengan pemerintah untuk menekan peredaran narkoba. Namun, dia juga mengeluhkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin menutup Diskotek Mille's hanya karena dua kali ada pengunjung yang menggunakan narkoba di sana.
"Sekarang begini, kalau saya pakai narkoba di hotel, lalu ketahuan, apakah hotelnya ditutup? Kan enggak. Sama kayak di sini. Kami mau turut serta membantu Pemda DKI, tapi kami juga bingung sama kebijakannya, jadi kami harus bagaimana," kata Yuki kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2016).
(Baca: Oknum Polisi Ditangkap karena Membawa Narkoba di Diskotek Mille's)
Dia menyebutkan, pemantauan terhadap pegawai yang bekerja di sana dipastikan sudah maksimal. Bahkan, manajemen Mille's membuat sebuah perjanjian untuk pegawai dalam bentuk surat pernyataan yang berisi kesepakatan untuk tidak menggunakan, mengedarkan narkoba.
Jika ada pegawai Mille's yang terbukti terlibat peredaran atau penggunaan narkoba maka sanksinya akan dikeluarkan dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Surat pernyataan itu dikuatkan dengan tanda tangan pegawai yang disertai dengan materai Rp 6.000.
Di sisi lain, Yuki mengaku kesulitan membendung penggunaan dan peredaran narkoba dari kalangan pengunjung. Hal itu karena tidak memungkinkan memeriksa secara menyeluruh setiap kali ada pengunjung yang datang ke diskotek.
"Kami ini enggak bisa periksa sampai ke dalam-dalam, paling cuma body dan bag checking. Siapa yang tahu kalau dia bawa (narkoba) kecil begitu diselipin di mana, susahnya di situ," tutur Yuki.
Dia meminta Pemprov DKI mengkaji ulang rencana penutupan Diskotek Mille's. Yuki juga menyinggung kerugian yang akan dialami jika diskotek itu benar-benar ditutup nantinya.
"Ada 300 sampai 400 pegawai yang kerja di sini. Nanti bagaimana nasib mereka," ujar dia.
(Baca: Pihak Diskotek Mille's Belum Terima Surat Pencabutan Izin dari Pemprov DKI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.