JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 33 personel Polda Metro Jaya diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli). Jumlah tersebut terbilang paling banyak dari pada polda-polda lain yang ada di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya tidak akan menampik data yang dikeluarkan oleh Polri tersebut.
"Sekarang sudah era keterbukaan, buat apa kita jaga image. Kita ingin memperbaiki (pelayanan publik), ini niat yang tulus dari pimpinan untuk lakukan bersih-bersih, jadi untuk apa kita nutup-nutupi," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Awi menambahkan, data yang Polda Metro Jaya serahkan ke Polri mengenai anggota polisi yang tertangkap tangan melakukan pungli tidak ada yang ditutupi. Itu semua, kata Awi, sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
Awi menjelaskan, sebelum polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu, di internal Polda Metro Jaya sudah terlebih dahulu melakukan bersih-bersih.
Hal itu sesuai instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memberantas praktik pungli di pelayanan publik.
"Untuk memperbaiki pelayanan publik di kepolisian sehingga sesuai arahan Bapak Presiden, pelayanan publik di kepolisian tidak boleh ada pungli," kata Awi.
Sebelumnya, Polri telah menindak 101 personel kepolisian yang terlibat kasus pungli. Ada tiga polda yang terbanyak menindak anggotanya, yakni Polda Metro Jaya 33 kasus dengan 33 oknum anggota terlibat.
Selanjutnya Polda Jambi ada 10 kasus dengan 10 oknum anggota terlibat. Dan Polda Sumatera Utara ada enam kasus dengan sembilan oknum anggota terlibat.