Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilangnya Air Bawah Tanah Jakarta

Kompas.com - 18/10/2016, 17:00 WIB

Oleh: Saiful Rijal Yunus

Air bawah tanah Jakarta terus menghilang akibat pengambilan yang tak terkendali. Ribuan pelanggan tidak tercatat mengambil air tanah setiap hari.

Ini belum termasuk ekstraksi dari sumur ilegal yang jumlahnya bisa jauh lebih besar. Lingkungan makin terdegradasi, potensi pajak pun menguap seiring tingginya celah korupsi.

Melihat data Dinas Tata Air DKI Jakarta sepanjang Juli 2016, dari 4.432 sumur air tanah yang terdaftar, hanya 2.666 sumur yang pemakaian tanahnya tercatat, atau ada 1.764 pelanggan air tanah yang tidak tercatat.

Total volume pemakaian air tanah yang tercatat pada bulan itu 605.982 meter kubik.

Tidak hanya itu, dari 2.270 pelanggan yang tercatat, sebanyak 991 pelanggan (sekitar 22 persen dari total pelanggan) tercatat pemakaiannya nol meter kubik.

Data dari 2015 hingga Juli 2016 menunjukkan, pola pencatatan seperti ini terjadi setiap bulan. Data pemanfaatan air tanah tersebut juga digunakan tim Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menganalisis pemakaian air tanah di Ibu Kota.

"Data yang ada sekarang sangat memungkinkan terjadinya celah korupsi. Untuk memulai analisisnya saja kami mengumpulkan data dari awal. Sengkarut data terjadi sehingga proses pengambilan air tanah berlebihan terkesan dibiarkan," kata Dian Patria, Koordinator Tim SDA KPK, pertengahan September.

Dian menambahkan, dari pola pengawasan pencatatan yang tak berjalan selama ini, pelanggan mudah memanipulasi penggunaan air tanah.

"Saya lebih baik bayar Rp 500 dibanding bayar pajak Rp 10.000. Logikanya begitu," ujarnya.

Pajak air tanah memang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tarif air perpipaan. Hal itu sesuai sejumlah aturan, termasuk Perda DKI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.

Peraturan Gubernur DKI No 37/2009 menyebutkan, rumus penetapan pajak air tanah adalah 20 persen dari hasil kali pemakaian air tanah (dalam meter kubik) dan nilai air berdasarkan kategori pemakai yang berlaku secara progresif. Pajak air tanah di kawasan yang terjangkau air perpipaan (air PAM) juga lebih tinggi daripada di daerah yang belum terjangkau.

Salah satu simulasi pembayaran pajak air tanah untuk pemakaian air tanah sebanyak 5.000 meter kubik pada kategori niaga besar (meliputi hotel bintang 4-5, apartemen, dan bank) di wilayah jangkauan layanan PAM adalah Rp 95.058.010.

Berdasarkan tarif air perpipaan di laman resmi PD PAM Jaya, untuk jumlah pemakaian dan kategori pemakai yang sama, pelanggan hanya perlu membayar Rp 62.750.000.

Pelanggan-pelanggan yang terdaftar ini adalah industri, pusat perbelanjaan, apartemen, instansi, dan rumah tangga mewah. Mereka menggunakan air tanah untuk keperluan produksi maupun untuk sehari-hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com