Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Percepat Pelengkapan Berkas Perkara Tiga PNS dari OTT di Kemenhub

Kompas.com - 24/10/2016, 17:02 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara tiga tersangka PNS Kementerian Perhubungan yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Untuk melengkapi berkas tersebut, polisi telah memeriksa beberapa saksi dari Kemenhub.

"Untuk tersangka ES (Endang Sudarmono) kita telah memeriksa 9 saksi, untuk M (Meizy) kita telah memeriksa 15 saksi dan AR kita telah periksa 9 saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/10/2016).

Awi menjelaskan saat ini penyidik tengah fokus untuk melengkapi berkas perkara ketiganya agar cepat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, menurut Awi, penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk melengkapi berkas tersebut.

Ia menambahkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati, barulah pihaknya akan menelusuri aliran dana dari ketiga tersangka tersebut.

"Nanti tentunya kalau sudah tahap satu kasus ini akan kita kembangkan untuk kasus-kasus yang lainnya, dalam artian tersangka-tersangka lainnya termasuk yang selama ini menerima aliran dana dari pungli yang ada di Kemenhub," ucapnya.

Awi mengungkapkan, dari Kantor Kemenhub, polisi menyita beberapa barang bukti. Salah satunya, polisi menyita beberapa amplop yang berisi uang. Di amplop tersebut tertera juga beberapa nama orang.

"Nama di amplop sudah dipanggil, tetapi nanti tinggal tunggu untuk penetapan tersangka nanti lain waktu gantian, kita fokus dulu ini untuk cepat biar tahap satu," kata Awi.

Polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10/2016) sore. (Baca: Polisi Periksa Pejabat dan PNS Kemenhub Terkait OTT Pungli)

Saat ini polisi telah menetapkan tiga PNS Kemenhub sebagai tersangka. Mereka adalah, Endang Sudarmono, Meizy dan Abdu Rasyid. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130 juta dan uang sebesar Rp 1 miliar yang terbagi dalam beberapa rekening tabungan.

Mereka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.

Kompas TV 6 Pelaku Pungli di Kemenhub Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com