Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Tilang Kendaraan yang Memasang Lampu Menyilaukan

Kompas.com - 26/10/2016, 15:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir truk memprotes para pemilik kendaraan yang mengganti lampu utama kendaraannya dengan produk aftermarket semisal HID atau LED. Sebab, sorot lampu tersebut sangat menyilaukan dan membahayakan pengendara lainnya.

Menanggapi itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menegaskan, pemilik kendaraan tidak diperkenankan mengganti lampu kendaraannya dengan lampu yang tak memenuhi standar keselamatan.

"Iya itu enggak boleh. Prinsipnya pemilik kendaraan tidak boleh memasang atau mengganti peralatan (lampu) yang dapat membahayakan pengendara lainnya," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2016).

Budiyanto mengungkapkan, jika ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan lampu yang menyilaukan, pihak kepolisian akan tidak segan-segan untuk menindaknya dengan menilang. Sebab, hal itu akan sangat membahayakan bagi pengendara lainnya.

"Intinya lampu kendaraan yang tidak sesuai dengan spektek kendaraan itu tidak boleh. Kan setiap kendaraan ada spektek-nya. Pasti akan kami tilang," ucapnya.

Budiyanto menjelaskan, peraturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Belum lama ini, akun facebook Bahri Shohibul, mengeluhkan mengenai banyaknya pengendara yang memakai lampu yang sangat menyilaukan. Bahkan keluhan dari Bahri tersebut menjadi viral di media sosial.

istimewa Lampu silau keluhan sopir truk menjadi viral di dunia maya.

Bahri memposting keluhan tersebut di wall grup Persatuan Sopir Truk Indonesia, yang pada intinya, meminta pengertian para pengguna motor dan mobil pribadi yang memakai lampu putih. Bahwa sorot lampu tajam itu sangat menyilaukan pandangan mereka.

Bahri bahkan menceritakan kondisi kebanyakan para sopir yang sudah lelah karena membawa barang atau bahan yang dbutuhkan masyarakat. Saat berpapasan dengan mobil yang berlampu silau warna putih, seketika pandangan menjadi gelap. (Baca: Lampu Putih Silau Dapat ”Perlawanan” dari Sopir Truk)

Tahukah kalian jika mata kami hilang fokus akibat ulah kalian, nyawa kami taruhannya. Bahkan bisa berakibat pada pengendara lain, atau nyawa anda. Coba berdiri di depan motor atau mobil Anda, kalau tak percaya,” begitu penggalan ucapan Bahri.

Kompas TV Polisi Tilang Para Pelanggar Jalur "Busway"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com