Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub-Cawagub DKI Dilarang Sampaikan Visi-Misi Sebelum Masa Kampanye

Kompas.com - 26/10/2016, 19:39 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan, semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak boleh menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka saat blusukan sebelum masa kampanye berlangsung.

"Prinsipnya, setelah ditetapkan pasangan calon, dia terikat aturan, maka enggak boleh ada hal-hal yang terkait kegiatan kampanye, apapun, mau ada simbol dia sebagai pasangan calon, jangan digunakan," ujar Mimah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

(Baca: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada DKI Adopsi Perda Ketertiban Umum)

Apabila ada cagub atau cawagub yang blusukan mengunjungi permukiman warga sebelum masa kampanye, Bawaslu akan mengkaji kegiatan apa yang dilakukannya.

Hal yang disampaikan kepada warga tidak boleh berkaitan dengan kampanye, yakni menyampaikan visi, misi, dan menawarkan program kerja tertentu.

Jika diduga terjadi pelanggaran, Bawaslu DKI akan mengkaji dan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang bersangkutan.

"Kalau dalam kampanye ada beberapa sanksi. Pertama, sanksi lisan ya, kita tegur. Sanksi tertulis, atau sanksi penghentian kegiatan kampanye. Itu termasuk sanksi administrasi," kata dia.

Selain sanksi administrasi, lanjut Mimah, pasangan calon tersebut juga berpotensi menerima sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasangan Agus Hatimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno diketahui seringkali blusukan sebelum ditetapkan sebagai cagub-cawagub.

Sementara pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat blusukan masih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub dan cuti untuk kampanye mulai 28 Oktober 2016. Mimah menyebut hal tersebut sebagai sosialisasi.

Sebab, mereka juga belum terikat dengan aturan sebelum ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub.

"Yang sebelumnya masih kita anggap sosialisasi dan informasi. Kalau sekarang ada temuan kita di lapangan dan laporan yang mengarah ke kampanye, tentu Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut," ucap Mimah.

Masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta akan dimulai pada 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Kompas TV Di Balik Pengambilan Nomor Urut Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com