JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta masih menunggu informasi dari pihak kepolisian terkait kasus penodongan senjata api yang diduga dilakukan salah satu personelnya kepada seorang sopir truk di Jalan Kramat Raya, Koja, Jakarta Utara.
Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan, ia akan memecat personel tersebut apabila benar menodongkan senjata api terhadap pengemudi truk saat melakukan razia.
"Kita taat pada proses hukum. Jika benar adanya maka akan dipecat dan suratnya langsung diproses," kata dia, Jumat (28/10/2016).
(Baca juga: Pungli ke Sopir Truk, PNS Dishub Jambi Ditangkap Polisi)
Ia memastikan, setiap melakukan penindakan di lapangan, para petugas Dishubtrans selalu dilengkapi dengan surat tugas. Penindakan tidak bisa dilakukan secara pribadi atau perorangan.
"Ini kita sedang tunggu laporan kronologi lengkapnya terlebih dahulu. Sanksinya sesuai ketentuan sampai dengan pemecatan," ujar dia.
Sebelumnya, seorang petugas Dishubtrans DKI Jakarta berinisial WD ditangkap petugas buru sergap Polsek Metro Koja saat sedang menodongkan senjata ke pengemudi truk di Jalan Kramat Raya, tepatnya di depan Islamic Center.
"Korban sedang mengendarai mobil truk. Lalu pelaku yang menggunakan sepeda motor memberhentikan korban dengan alasan pemeriksaan dokumen meminta surat surat kendaraan dan akan membawa kendaraan ke kantor," kata Kapolsek Metro Koja Kompol Supriyanto.
(Jhon Syah Putra Kaban)
(Baca juga: Tiga Petugas Dishub Ditangkap karena Pungli, Sebulan Bisa Raup Rp 500 Juta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.