JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, pemilih pada Pilkada DKI 2017 yang domisilinya tidak sesuai dengan alamat dalam KTP masih bisa mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS) ke TPS yang dekat dengan domisili mereka.
Dahliah mencontohkan, misalnya ada pemilih yang sudah terdaftar di TPS sesuai alamat dalam KTP-nya berdasarkan hasil pemutakhiran data yang ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) tetapi orang tersebut berdomisili di tempat lain. Orang itu masih dapat pindah ke TPS yang dekat dengan domisilinya dengan membuat surat pernyataan pada masa perbaikan DPS tanggal 10-19 November 2016.
"Boleh, tanggal 10 sampai 19 November. Tapi bikin surat pernyataan dulu supaya di tempat asalnya kami hapus atas dasar surat pernyataan dia," kata Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
Jika perpindahan TPS dilakukan setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan pada 6 Desember 2016, pemilih yang bersangkutan harus meminta formulir A5 ke TPS di mana namanya terdaftar berdasarkan alamat dalam KTP-nya. Pemilih yang bersangkutan harus menyertakan alasan mengapa dia ingin berpindah TPS.
"Paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, lapor dulu ke TPS asal, baru pindah ke TPS tujuan," kata Dahliah.
Dia menuturkan, KPU DKI tidak akan menghalang-halangi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS yang dekat dengan domisili mereka, meskipun tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP pemilih tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.