Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gelar Perkara Terbuka Tidak Perlu Jadi Perdebatan"

Kompas.com - 09/11/2016, 19:36 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, posisi kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih dalam tahap penyelidikan.

Ismail menuturkan, sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Sementara itu, lanjut Ismail, gelar perkara adalah teknis kerja kepolisian yang biasa dikenal dalam proses penyidikan. Jadi, pada tahap penyelidikan, Ismail menilai tidak ada dasar hukum penyelenggaraan gelar perkara meskipun praktiknya kepolisian sering melakukan gelar perkara.

"Dengan demikian, ada atau tidak adanya dasar hukum gelar perkara pada tahap penyelidikan tidak perlu menjadi perdebatan karena pada dasarnya gelar perkara hanyalah teknik kerja penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," kata Ismail melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/11/2016).

(Baca: Adrianus Usulkan Polri Ganti Sebutan "Gelar Perkara" jika Dilakukan secara Terbuka)

Pengajar Hukum Tata Negara di UIN Syarif Hidayatullah itu menyampaikan, pernyataan banyak pihak yang mengatakan gelar perkara terbuka tidak dikenal dalam proses penyelidikan ditujukan untuk melindungi hak asasi warga dari tuduhan dinyatakan bersalah, padahal belum ada alat bukti yang cukup atau tidak terpenuhinya unsur pidana.

Dalam kaitannya dengan kasus dugaan penistaan agama, Ismail mendukung Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka terhadap Ahok.

"Maka, tidak ada pilihan lain, kecuali dengan gelar perkara terbuka sehingga independensi penyidik bisa dikontrol," ujarnya.

Menurut Ismail, dasar gelar perkara terbuka dan dilakukan pada tahap penyelidikan secara implisit dimungkinkan sebagaimana diatur pada Pasal 71 Peraturan Kapolri Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Satu hal yang harus dipastikan adalah gelar perkara hanya melibatkan unsur-unsur yang relevan, pelapor, terlapor, penyidik, dan bagian Pengawasan Penyidik (Wasidik) Polri," kata Ismail.

Ismail menilai rencana Polri melibatkan anggota Komisi III DPR dalam gelar perkara adalah kekeliruan karena Komisi III bukan penyidik dan bukan penegak hukum. Terlibatnya anggota Komisi III DPR dalam gelar perkara itu dikhawatirkan akan mengikis independensi polisi.

"Gelar perkara terbuka adalah kreasi teknik kerja institusi Polri untuk menepis keraguan publik atas independensi Polri dalam kasus ini dan tidak melanggar hukum," ujar Ismail.    

(Baca: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Dinilai Membuka Ruang Intervensi Baru)

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polri belum menentukan teknis gelar perkara terbuka terkait kasus Ahok.

 

Pembahasan soal gelar perkara sudah dilakukan secara internal, tetapi format final yang akan digunakan belum ditentukan.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com