JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau masyarakat tak lagi menghalangi pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang akan berkampanye. Menghalangi kampanye cagub-cawagub dianggap merugikan masyarakat dan melanggar aturan.
"Bagaimana kita tahu calon gubernur kita, kalau kita tidak mendengar visi misinya secara langsung," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11/2016).
Suntana menjelaskan, kampanye cagub-cawagub merupakan cara bagi masyarakat untuk mengenal dan mengetahui program yang direncanakan calon pemimpinnya.
"Tolong pada masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan menghalangi atau menghambat paslon (pasangan calon) untuk datang ke masyarakat," ucap dia.
(Baca: Ini Kata Ketua Bawaslu DKI jika Penolakan terhadap Ahok-Djarot Melanggar)
Suntana lalu menegaskan, pihak yang menghalangi cagub-cawagub berkampanye berarti melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
"Secara aturan (menghalangi cagub-cawagub berkampanye) tidak boleh. Karena itu harusnya tidak boleh," kata Suntana.
(Baca: Djarot Curiga Penolakan terhadap Kampanye Ahok-Djarot Terkoordinasi)
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat, beberapa kali mendapat penolakan dari sekelompok massa saat akan atau tengah berkampanye di beberapa wilayah.
Tercatat, Ahok pernah dihadang kelompok massa saat kampanye mengunjungi Pasar Rawa Belong, Rabu (2/11/2016). Selain itu, Ahok juga mendapat penolakan saat akan berkampanye di Kedoya Utara, Jakarta Barat pada Kamis (10/11/2016).
Adapun Djarot mendapat penolakan dari kelompok massa saat kampanye di Kedoya Utara dan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/11/2016).
Penghadangan kampanye itu telah dilaporkan tim pemenangan Ahok-Djarot kepada Bawaslu DKI.