Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyegelan Tempat Parkir di Central Park Bekasi Diwarnai Percekcokan

Kompas.com - 16/11/2016, 17:39 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Penyegelan lahan parkir di Central Park, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, diwarnai percekcokan, Rabu (16/11/2016) siang.

Pemilik lahan, PT Hasana Damai Putra (HDP), menolak apabila lahan parkir yang telah dioperasikan selama delapan bulan ini disegel petugas.

Akibat penyegelan ini, pengunjung tempat kuliner yang hendak memarkir kendaraannya di lokasi tersebut dihalau petugas.

Pantauan di lapangan, pihak pengacara tampak beradu argumen dengan petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bekasi.

Mereka mengatakan bahwa lahan tersebut belum diberikan kepada pemerintah daerah sehingga kewenangannya masih ada di tangan HDP.

"Fasos dan fasum ini belum dikasih ke Pemerintah Kota Bekasi, jadi ini sepenuhnya milik HDP," ujar Fajar Setia Kusuma, kuasa hukum HDP, kepada petugas pada Rabu.

Meskipun demikian, petugas tetap melakukan penyegelan. Petugas tidak peduli dengan penolakan dari pihak pengembang tersebut.

Mereka lalu membentangkan spanduk bertuliskan 'Pengelolaan Parkir Ini Disegel' di pintu keluar mobil. Beberapa stiker segel ditempel petugas di mesin dan loket pembayaran karcis.

Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mempersilakan pihak swasta untuk melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait penolakan dalam penyegelan itu.

Yayan menyampaikan, parkir ini ilegal karena berada di lahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) milik pemerintah daerah.

Hal itu terungkap, kata Yayan, setelah petugas Dinas Tata Kota Bekasi mengecek kelengkapan administrasinya.

Menurut dia, Dinas Tata Kota Bekasi telah mengeluarkan surat bernomor 650/642/Distako tanggal 23 Maret 2016 tentang perihal penjelasan status lahan tersebut.

"Setelah dicek, ini merupakan lahan PSU," ujar Yayan.

Atas surat itulah, kata dia, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan instruksi melalui surat bernomor 551.1n699-Dishubx 2016 tentang penertiban penindakan lokasi parkir yang tidak memiliki izin di Kota Bekasi.

Karena lahan itu milik pemerintah, kata dia, maka kewenangannya berada di tangan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com