Namun, kenyataannya lahan parkir itu dioperasikan tanpa izin pemerintah.
Ia juga menyebut pendapatan dari sektor parkir tidak pernah disetor kepada pemerintah.
"Tetapi ketika mau disegel, mereka baru mau menyetorkan retribusi parkir itu ke pemerintah daerah," kata Yayan.
Setelah lahan itu disegel, pemerintah daerah akan mengambil alih parkir itu lewat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Kecamatan Medansatria.
"Soal pengelolaan masih dibahas tapi kemungkinan akan dikelola oleh UPTD," ucapnya.
Yayan menambahkan, sebelum disegel, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Selama surat itu dilayangkan, ujar Yayan, pihak pengelola baru mengurus setoran retribusi parkir sebesar 20 persen ke pemerintah.
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Aslan Sulastomo menambahkan, penyegelan ini melibatkan 198 personel gabungan Dishub, Polri, Satpol PP, TNI dam Kantor Pemadam Kebakaran.
Aslan memastikan, penyegelan ini berjalan lancar meski ada penolakan dari pemilik lahan. "Penyegelan berjalan kondusif dan terkendali, tidak ada kericuhan," kata Aslan.
(Fitriyandi Al Fajri)