JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anak buah terdakwa kasus pencucian uang Mohamad Sanusi, Edwin, menjadi saksi dalam persidangan. Edwin merupakan mantan manajer pemasaran PT Citicon Mitra Tanah Abang, perusahaan Sanusi yang memiliki kios di Thamrin City.
Edwin menjelaskan, biasanya calon pembeli kios tidak mau membeli kios di tempat tidak strategis.
"Pedagang itu enggak mau beli toko di dekat WC misalnya. Pedagang itu maunya beli yang di depan hall, hall utama, depan eskalator," ujar Edwin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (28/11/2016).
Edwin mengatakan, biasanya kios-kios di titik strategis akan di-hold oleh Sanusi terlebih dahulu. Ada sekitar 200 kios yang terletak di tempat strategis Thamrin City. Sanusi meminta broker tradisional untuk membayar booking fee sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing kios.
Pedagang yang ingin membeli kios di tempat itu akan membayar uang geser atau uang lebih sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta kepada dia. Uang lebih itu di luar harga yang tertera di pricelist.
Edwin mengatakan, uang itu dibayar dalam bentuk cash kepada Sanusi.
"Saya ingat pertama kita buka kantor itu sudah ada pedagang nunggu bawa tas, isinya Rp 200 juta sampai Rp 300 juta untuk dua unit. Ini uang lebihnya doang," ujar Edwin. (Baca: Saksi: Sanusi Kuasai Satu Lantai Kios di Thamrin City)
Edwin mengatakan, uang tersebut harus dalam bentuk tunai. Sebab, dalam aturan perusahaan, sebenarnya tidak ada istilah uang lebih. Uang yang diterima oleh PT Citicon Mitra Tanah Abang sesuai dengan yang tertera di daftar harga, yaitu sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12,5 juta per meter persegi.
Karena tidak diatur perusahaan, Edwin mengatakan tidak ada pencatatan mengenai uang masuk itu di PT Citicon.
"Jadi jaminannya suka sama suka, Pak. Ini berlangsung di seluruh tempat kok. Walau enggak ada hitam di atas putih, mereka mau," ujar Edwin.