JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap raperda reklamasi, Mohamad Sanusi, mengatakan uang sebesar Rp 2 miliar yang dia terima dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, merupakan bantuan untuk maju sebagai cagub dalam Pilkada DKI 2017.
Sanusi mengatakan, ketika itu, dia menjadi salah satu yang masuk dalam penjaringan cagub Partai Gerindra.
"Waktu itu pada saat di Paul Cafe, saya sampaikan ke Pak Ariesman tentang situasi saya yang mau maju jadi cagub. Saya sampaikan, mohon bantuan dengan bahasa temanlah. Pak Ariesman menyanggupi untuk membantu," ujar Sanusi ketika dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (1/12/2016).
Jaksa menanyakan, apakah permintaan uang tersebut terkait Raperda Reklamasi. Sanusi mengatakan uang, tersebut tidak terkait raperda, tetapi ketika itu DPRD DKI memang sedang membahas raperda itu.
"Menurut saya tidak terkait," ujar Sanusi.
Sanusi menceritakan hubungannya dengan Ariesman sudah dekat sejak dulu. Dia dan Ariesman memiliki hobi yang sama. Itu sebabnya dia merasa tidak masalah meminta bantuan kepada Ariesman.
Saat bertemu, kata Sanusi, Ariesman memang sempat bertanya soal raperda. Namun, pertanyaan itu bersifat normatif dan tidak membahas teknis raperda.
"Dia cuma nanya, 'Ci, sampai di mana tuh? Pembahasan raperda tuh gimana sih?'. Saya sampaikan yang normatif saja, bagaimana struktur Dewan, bagaimana ambil keputusannya, saya jelasin," ujar Sanusi.
Uang dari Ariesman untuk Sanusi diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp 1 miliar dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar. Adapun penyerahan uang dilakukan melalui staf Ariesman, Trinanda Prihantoro, dan staf Sanusi, Garry.