JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras,dan antar-golongan), Buni Yani, meyakini permohonan praperadilannya akan dikabulkan majelis hakim. Buni telah menjalani sidang praperadilan sejak Selasa (13/12/2016) pekan lalu dan permohonannya akan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2016) mendatang.
"Kami melihat kesaksian dari saksi fakta maupun ahli kami dan termohon selama ini menguatkan permohonan kami, bahwa status tersangka Pak Buni harus digugurkan," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, usai sidang lanjutan praperadilan Buni, Senin (19/12/2016).
Hal yang mendasari keyakinan Buni, menurut Aldwin, adalah keterangan saksi yang menerangkan bahwa apa yang ditulis Buni pada status Facebook miliknya bukan transkrip, melainkan kutipan intisari yang bercampur dengan opini pribadi.
Selain itu, ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari kuasa hukum mengungkapkan, status Facebook Buni tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut sebelumnya digunakan oleh penyidik untuk menetapkan Buni sebagai tersangka.
Menurut penyidik, ada unsur dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA pada isi status Facebook Buni tersebut.
"Kami juga dikuatkan oleh keterangan ahli agama yang menyatakan, setiap orang berhak membela agamanya dan ketika merasa terganggu itu bisa meminta konfirmasi. Kemarahan umat Islam bukan karena Pak Buni, itu disampaikan saksi kami. Ada Munarman dan Ketua Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta Achmad Lutfi," tutur Aldwin.
Ada 28 halaman berkas kesimpulan pihak Buni yang telah diserahkan kepada Hakim Ketua Sutiyono. Sutiyono menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu dengan agenda putusan.
Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan Buni, maka status tersangkanya dapat dibatalkan. Namun, bila hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.