JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017 meningkat Rp 2 triliun dari nilai Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI 2017 yang sebelumnya diajukan.
Awalnya, Pemprov DKI mengajukan nilai KUA-PPAS DKI sebesar Rp 68,6 triliun. Kemudian , nilai KUA-PPAS DKI 2017 yang disepakati adalah Rp 70,28 triliun.
Nilai akhir APBD DKI 2017 setelah pembahasan pun ditetapkan sebesar Rp 70,19 triliun.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan penambahan tersebut dialokasikan untuk pengadaan lahan ruang terbuka hijau dan lahan untuk pembangunan rumah susun.
"Soal nanti dilaksanakan atau tidak itu terserah, tapi barangnya besar maka (anggarannya) butuh disiapkan," ujar Sumarsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (19/12/2016).
(Baca: APBD DKI 2017 Disahkan Sebesar Rp 70,19 Triliun)
Sumarsono mengatakan lahan untuk pembangunan rusun harus disiapkan. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membangun 11.105 unit rumah susun di tahun 2017.
Anggaran pembangunan rusunnya sendiri termasuk salah satu anggaran dengan alokasi tertinggi di APBD DKI 2017 yaitu mencapai Rp 5 triliun.
"Kedua, juga untuk infrastruktur pendukung pengendalian banjir untuk Dinas Tata Air, ketiga untuk Dinas Kebersihan," ujar Sumarsono.
Sumarsono mengatakan ketiga program tersebut sesuai dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga, program-program tersebut sesuai dalam koridor yang diinginkan Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama.