Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan terhadap Ahok Dianggap Tidak Jelas, Ini Tanggapan Jaksa

Kompas.com - 20/12/2016, 15:01 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama menanggapi pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut dakwaan terhadap kliennya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena tidak mencantumkan akibat perbuatan Ahok serta korban yang dimaksud secara jelas.

Menurut tim penasihat hukum dalam eksepsinya Selasa (13/12/2016) pekan lalu, Pasal 156a huruf a dan b KUHP utuh, tidak bisa dipisahkan menjadi huruf a yang mengatur pidananya, dan huruf b yang mengatur akibat dari huruf a.

Menanggapi hal tersebut, JPU Lila Agustina menjelaskan, penafsiran pasal tersebut bukan seperti yang dimaksudkan penasihat hukum Ahok.

"Bukan dirumuskan bahwa Pasal 156a huruf b KUHP merupakan akibat dari perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 156a huruf a KUHP," ujar Lila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Lila menuturkan, baik Pasal 156a huruf a maupun Pasal 156a huruf b merupakan delik formil yang tidak mensyaratkan akibat yang ditimbulkan. Namun, apabila semua unsur delik terpenuhi, maka orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana.

Lila menuturkan, apabila mengikuti pemahaman penasihat hukum Ahok, maka orang yang melanggar Pasal 156a huruf a harus mengakibatkan orang menjadi tidak beragama seperti yang diatur dalam Pasal 156a huruf b.

Selain itu, apabila Pasal 156a huruf a dan Pasal 156a huruf b diterapkan secara kumulatif atau utuh, maka pasal tersebut seharusnya dicantumkan dalam satu rumusan delik, bukan dibuat huruf a dan b.

"Jadi apabila jalan pemikiran penasihat hukum diikuti, maka tidak akan ada peristiwa yang memenuhi unsur delik Pasal 156a KUHP. Dan sampai saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan Pasal 156a huruf a dikumulatifkan dengan Pasal 156a huruf b KUHP," ucap Lila.

(Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ahok)

Berdasarkan uraian tersebut, lanjut Lila, penasihat hukum telah keliru memahami struktur Pasal 156a KUHP. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan keberatan penasihat hukum Ahok.

Kemudian, terkait keberatan tim penasihan Ahok yang menyebut korban yang dimaksudkan tidak dicantumkan secara jelas dalam dakwaan, Lila menjelaskan arti golongan rakyat yang dimaksud dalam Pasal 156 KUHP, dakwaan alternatif kedua terhadap Ahok.

Golongan rakyat Indonesia dalam Pasal 156 KUHP adalah tiap bagian penduduk Indonesia yang memiliki perbedaan karena bangsanya, ras, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau keadaan hukum negara. Adapun Islam merupakan salah satu agama yang dipeluk rakyat Indonesia.

"Golongan penganut agama Islam adalah salah satu golongan rakyat Indonesia yang tidak perlu dikelompokkan lagi menjadi organisasi pemeluk atau penganut agama Islam," ucap Lila.

JPU menilai tim penasihat hukum Ahok telah keliru memahami unsur golongan rakyat Indonesia dalam Pasal 156 KUHP. JPU juga meminta majelis hakim mengesampingkan keberatan tim penasihat hukum Ahok tersebut. Adapun Ahok telah didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV JPU Bacakan Tanggapan atas Nota Keberatan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com