JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mendapat teguran lisan karena menghadiri kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan, Anas sebelumnya sudah dipanggil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Panwaslu Jakarta Barat, serta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
"Hasilnya, diberikan pembinaan oleh Komisi ASN. Kalau dalam bahasa, sanksi cuma diberi pembinaan teguran lisan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Anas sendiri sudah mengklarifikasi tindakannya. Hasilnya, tidak ada pelanggaran berat. Sebab, dia terbukti terlibat kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.
Anas menghadiri kampanye Djarot karena saat itu kondisinya tidak kondusif. Kebetulan lokasi kampanye Djarot berdekatan dengan kantor Wali Kota Jakarta Barat. Anas ditelepon oleh Kapolres Jakarta Barat untuk membantu mengamankan lokasi.
"Selama itu dilakukan untuk memperlancar Pilkada serentak, menghilangkan gangguan, menenangkan masyarakat, melindungi rakyat, selama dia kapasitasnya sebagai kepala daerah bersama polisi atau anggota Forkopimda yang lain, itu sah saja," kata Sumarsono.
Peran wali kota, kata dia, sama seperti seorang polisi. Yakni wajib mengamankan wilayahnya serta menjaga suasana wilayahnya tetap kondusif. (Baca: Kehadiran Wali Kota Jakbar di Lokasi Kampanye Djarot yang Menjadi Masalah)
"Yang tidak boleh adalah ikut kampanye. Yang menjustifikasi Bawaslu, saya sendiri sudah melakukan BAP. Hasilnya, diberikan pembinaan dan peringatan saja," kata Sumarsono.