Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba karena Melawan Saat Ditangkap

Kompas.com - 18/01/2017, 18:26 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak mati seorang bandar narkoba bernama Bernhard (40) pada hari ini, Rabu (18/1/2017) pagi. Ia terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan, pihaknya akan tidak segan-segan untuk bertindak tegas kepada para bandar yang melawan.

"Kita konsisten memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Saya akan tindak tegas kepada bandar-bandar yang melawan saat ditangkap," ujar Iriawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu sore.

Iriawan menambahkan, selain Bernhard pihaknya juga menangkap satu orang lainnya bernama Simon (35). Mantan Kapolda Jawa Barat ini menjelaskan, pengungkapan ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan.

Akhirnya, pada pukul 07.00 WIB tadi, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tengah membawa sabu sebanyak 10 kilogram. Mereka membawa sabu tersebut dikemas di dalam kardus dan dibawa menggunakan mobil Avanza berwarna silver.

Kemudian, pada pukul 08.45 WIB polisi memberhentikan mobil tersebut saat berada di Jalan terusan Bandengan Utara, Jakarta Utara.

"Pada saat akan diborgol, tersangka Bernhard melawan sehingga dilakukan penindakan tegas dengan menembak di kaki dan badannya yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas," ucap dia.

Iriawan mengungkapkan, sabu tersebut berasal dari Taiwan. Barang haram ini masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

"Sabu ini akan diedarkan di wilayah Jakarta dengan sasaran perorangan maupun di jual ke club-club," kata Iriawan. (Baca: Penembakan Bandar Narkoba Diharapkan Beri Efek Jera)

Jaringan ini, kata Iriawan, dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Bandar besar jaringan ini berinisial Asiong yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi.

"Hasil penggeledahan handphone tersangka ditemukan komunikasi dengan A," ujarnya.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Bahaya Mengonsumsi Narkoba Jenis Tembakau Gorilla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com