Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Sudah Ingatkan Tim Agus-Sylvi untuk Tidak Lakukan Bimtek di Sekolah, tetapi...

Kompas.com - 23/01/2017, 21:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat Puadi mengatakan, pihaknya telah mengingatkan tim kampanye pasangan cagub-cawagub Agus, Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, untuk tidak melakukan bimbingan teknis (bimtek) atau kegiatan apa pun di sekolah.

Namun, tim kampanye Agus-Sylvi tetap melakukan bimtek calon saksi di sebuah sekolah di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2017).

"Pengawas lapangan kami di tingkat kelurahan dan kecamatan sudah mengingatkan kalau aktivitas yang dilakukan di sekolah itu apa pun tidak boleh. Kami sudah melakukan tindakan preventif, ternyata dia (tim kampanye Agus-Sylvi) tetap melaksanakan," ujar Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2017).

Panwaslu khawatir bimtek yang dilakukan itu mengandung unsur kampanye. Padahal, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di sekolah.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dia tetap melaksanakan bimtek saksi. Jadi bimtek saksi itu menurut kami dikhawatirkan mengarah ke kampanye," kata dia.

Pada Senin ini, Panwaslu Jakarta Barat telah memanggil koordinator kecamatan tim kampanye Agus-Sylvi di Cengkareng yang mengadakan bimtek tersebut, yakni Mujang.

(Baca juga: Lakukan Bimtek di Sekolah, Tim Kampanye Agus-Sylvi Dipanggil Panwaslu)

Panwaslu Jakarta Barat juga memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.

Setelah memanggil tim kampanye dan pihak sekolah, Panwaslu Jakarta Barat bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan mengkaji dugaan pelanggaran yang terjadi.

Tim sentra gakkumdu akan mencari bukti-bukti dan memutuskannya pada Rabu (25/1/2017).

"Apakah pelaksanaan bimtek itu ada visi, misi, alat peraga kampanye, kemudian aktivitas apa. Dua hari sudah ada keputusan apakah setelah kami pelajari ada pelanggaran pidana atau administrasi atau yang lain," ucap Puadi.

Selain itu, tim sentra gakkumdu akan mengecek apakah pihak yang melakukan bimtek itu terdaftar secara resmi di KPU DKI Jakarta sebagai tim kampanye Agus-Sylvi atau tidak.

(Baca juga: Tim Agus-Sylvi Bantah Pemasang Stiker di Rumah Warga Relawannya)

Sanksi terkait penggunaan sekolah sebagai tempat kampanye tercantum dalam Pasal 72 ayat 2 dan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 72 ayat 2 menyebutkan, kampanye di tempat sekolah dikenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan.

Sementara itu, Pasal 187 ayat 3 undang-undang tersebut mengatur soal ancaman sanksi pidana.

Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan pilkada, salah satunya kampanye di tempat sekolah, dipidana dengan pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp 100.000-Rp 1.000.000.

Kompas TV Kampanye Bareng Istri, Agus Janji Bawa Perubahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com