Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Perekrutan PHL dari Cara dan Kewenangannya

Kompas.com - 24/01/2017, 08:58 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Permasalahan perekrutan pegawai harian lepas (PHL) mencuat sejak awal 2017. Masalah ini muncul ketika PHL dari Jatinegara mengadu kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Setelah itu, ada saja PHL yang mengadu kepada Sumarsono setiap harinya. Sebagian dari mereka mengaku direkrut oleh lurah setempat. Ada juga yang mengaku direkrut Dinas Lingkungan Hidup.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ali Maulana, menjelaskan, tidak semua PHL adalah pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Sebanyak 27 PHL Jatinegara yang mengadu kepada Sumarsono merupakan kru.

"Yang 27 orang itu kru bukan petugas sapu. Biasa juga bantuin di truk yang bantu nyapu lalu sampahnya dinaikin ke truk gitu. Jadi bukan PPSU," ujar Ali kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2017).

Dinas Lingkungan Hidup DKI melakukan perekruran PHL untuk 2017. Sebanyak 27 PHL tidak bisa diterima kembali karena kalah saing dengan PHL yang baru.

Meski demikian, Ali mengatakan jumlah PHL baru yang diterima untuk tahun ini sebenarnya tidak banyak. Untuk seluruh Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup menerima sekitar 10.000 PHL.

Dari jumlah itu, hanya sekitar 400 orang yang merupakan PHL baru dan sisanya adalah PHL lama.

Selain itu, Ali meluruskan pandangan beberapa pihak yang sering menyamakan PHL dengan PPSU. Ali mengatakan PPSU atau pasukan oranye direkrut oleh kelurahan, bukan dinas.

Pada 2016, petugas sapu daerah (pesada) yang sejatinya adalah PHL Dinas Lingkungan Hidup, wewenangnya diserahkan kepada pihak kelurahan. Namun, pemberian gaji masih dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

(Baca: Oknum di Kelurahan Pondok Labu Terbukti Lakukan Pungli terhadap PHL)

Pada 2017, wewenang terhadap pesada sepenuhnya ada pada lurah termasuk pemberian gaji dan perekrutan sehingga tahun ini lurah berwenang dalam rekrutmen PPSU dan pesada.

Perekrutan pasukan oranye, kata Ali, juga menimbulkan ketidakpuasan terhadap mereka yang sudah lama bekerja.

Hal Itu merupakan perbedaan perekrutan PHL dan pasukan oranye dilihat dari kewenangan instansi.

Hal lain yang berbeda dari rekrutmen tahun ini adalah metodenya yang menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa. Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono, mengatakan dulu proses rekrutmen dikaitkan dengan UU Tenaga Kerja.

"Sebenarnya hampir sama, tapi dulu kan dikaitkan dengan UU tenaga kerja padahal ini kan harus melalui barang dan jasa karena tiap tahun harus diperbaharui kayak kontrak," kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com