Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Bawaslu DKI Tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 25/01/2017, 13:23 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Jufri dilaporkan karena membuat pernyataan di media massa pada 13 Okrober 2016 terkait status laporan pidato calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang dinyatakan bukan pelanggaran. Pernyataanya itu dipersoalkan karena Bawaslu DKI Jakarta baru menyerahkan surat pemberitahuan secara resmi mengenai status laporan tersebut pada 19 Oktober 2016 kepada ACTA selaku pihak yang melaporkan pidato Ahok.

DKPP menggelar sidang putusan terkait perkara tersebut pada Rabu (25/1/2017). Dalam putusannya, DKPP menyatakan sikap Jufri yang memberi pernyataan di media massa tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"DKPP menyimpulkan bahwa teradu (Jufri) tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Menimbang dalil pengaduan selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi," ujar komisioner DKPP Ida Budhiati ketika membacakan putusan di ruang sidang DKPP di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut DKPP, Jufri tidak melanggar kode etik karena laporan terkait pidato Ahok telah diputuskan Bawaslu DKI Jakarta pada 11 Oktober 2016. Status laporan tersebut telah ditempel di papan pengumuman kantor Bawaslu DKI Jakarta pada hari yang sama.

Karena itu, Jufri tidak membocorkan rahasia seperti yang disebutkan ACTA dalam laporannya ke DKPP.

"Perbuatan teradu yang menyampaikan pada media massa pada tanggal 13 Oktober 2016 tidak dapat disebut sebagai pelanggaran atau prinsip kerahasiaan," kata Ida.

Dengan adanya putusan tersebut, DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan ACTA terhadap Jufri. DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Jufri sebagai penyelenggara pemilu.

"Merehabilitasi nama baik teradu atas nama Muhammad Jufri selaku anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ucap Ida.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com