JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Jufri dilaporkan karena membuat pernyataan di media massa pada 13 Okrober 2016 terkait status laporan pidato calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang dinyatakan bukan pelanggaran. Pernyataanya itu dipersoalkan karena Bawaslu DKI Jakarta baru menyerahkan surat pemberitahuan secara resmi mengenai status laporan tersebut pada 19 Oktober 2016 kepada ACTA selaku pihak yang melaporkan pidato Ahok.
DKPP menggelar sidang putusan terkait perkara tersebut pada Rabu (25/1/2017). Dalam putusannya, DKPP menyatakan sikap Jufri yang memberi pernyataan di media massa tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"DKPP menyimpulkan bahwa teradu (Jufri) tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Menimbang dalil pengaduan selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi," ujar komisioner DKPP Ida Budhiati ketika membacakan putusan di ruang sidang DKPP di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut DKPP, Jufri tidak melanggar kode etik karena laporan terkait pidato Ahok telah diputuskan Bawaslu DKI Jakarta pada 11 Oktober 2016. Status laporan tersebut telah ditempel di papan pengumuman kantor Bawaslu DKI Jakarta pada hari yang sama.
Karena itu, Jufri tidak membocorkan rahasia seperti yang disebutkan ACTA dalam laporannya ke DKPP.
"Perbuatan teradu yang menyampaikan pada media massa pada tanggal 13 Oktober 2016 tidak dapat disebut sebagai pelanggaran atau prinsip kerahasiaan," kata Ida.
Dengan adanya putusan tersebut, DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan ACTA terhadap Jufri. DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Jufri sebagai penyelenggara pemilu.
"Merehabilitasi nama baik teradu atas nama Muhammad Jufri selaku anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ucap Ida.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.