JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta terkait akuntabilitas Pemprov DKI Jakarta.
Dari hasil diskusi itu, Sumarsono mengatakan bahwa permasalahan krusial di DKI Jakarta ialah pencatatan aset. Menurut Sumarsono, sejak dulu, aset Pemprov DKI tak pernah tertata dengan baik.
"Saya bilang ada problem soal administrasi aset, sejak 1971 sampai sekarang. Aset sejak zaman Pak Ali (Sadikin). Bayangkan ini problem luar biasa," ujar Sumarsono, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
(Baca: Kendala Inventarisasi Aset Milik Pemprov DKI...)
Selain aset, Sumarsono juga mempermasalahkan kewajiban yang belum tertagih dari Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang mencapai Rp 11,8 triliun.
Namun, lanjut Sumarsono, untuk masalah itu, Pemprov DKI telah membentuk tim khusus guna menagih dan menelusuri kewajiban yang belum diselesaikan pengembang.
Sumarsono menegaskan jika permasalahan aset dan kewajiban tidak terselesaikan, Pemprov DKI sulit mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
"Selama ini nggak selesai, posisinya siapun gubernurnya pasti akan WDP (wajar dengan pengecualian). Karena itu perlu shortcut. Akhirnya solusinya adanya majelis aset yang akan dipecahkan bersama seperti apa," ujar Sumarsono.
(Baca: Sumarsono: Opini WDP Pemprov DKI karena Banyak Piutang yang Tidak Tertagih)