JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Firza Husein untuk kasus dugaan foto bermuatan pornografi yang tersebar melalui pesan dalam aplikasi WhatsApp.
"Ya, sudah diterima SPDP-nya sejak Kamis (9/2/2017)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
(Baca: Polisi Periksa "Kak Emma", Teman Firza)
Dalam SPDP dari penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) itu status Firza Husein sebagai tersangka dan dikenakan Undang Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali teman tersangka dugaan upaya makar Firza Husein, Emma, sebagai saksi terkait penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi melalui pesan di aplikasi WA.
(Baca: Firza Husein Akan Ajukan Gugatan Praperadilan)