JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan hasil penghitungan cepat atau quick count yang dilakukan lembaga survei atau jajak pendapat baru boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara berakhir. Adapun pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB, Rabu (15/2/2017).
"Pedoman bagi lembaga penyiaran publik untuk menayangkan hasil jajak paling cepat dua jam setelah pemungutan suara," ujar Betty, melalui pesan singkat, Selasa (14/2/2017).
Betty menuturkan, selain dipublikasikan di lembaga penyiaran, ketentuan yang sama juga berlaku apabila hasil hitung cepat dipublikasikan di media atau laman resmi lembaga survei tersebut.
"Untuk publish hasil jajak cepat, baik di lembaga penyiaran atau cetak atau online ataupun yang publish mandiri seperti tayang di website-nya misal," kata Betty.
(Baca: Ini Lokasi Pencoblosan Agus, Ahok, dan Anies pada Pilkada DKI 2017)
Ketentuan tersebut, lanjut Betty, sudah dikomunikasikan oleh KPU DKI ke KPU RI karena telah menjadi kesepakatan gugus tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu, dan KPU.
Dari gambar salinan surat pedoman pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye melalui lembaga penyiaran yang diterima Kompas.com, ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kemudian Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Bersama Bawaslu, KPU, dan KPI tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada melalui Lembaga Penyiaran.
Dalam surat tersebut, lembaga survei yang boleh memublikasikan hasil hitung cepat hanyalah lembaga survei yang telah terdaftar atau memiliki izin dari KPU DKI.