Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Berusia 17 Tahun Sebelum Putaran Kedua Pilkada DKI Bisa Memilih

Kompas.com - 20/02/2017, 21:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, warga DKI Jakarta yang baru berusia 17 tahun sebelum putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) apabila putaran kedua tersebut dilangsungkan.

Pemilih yang bersangkutan harus mendaftarkan dirinya melalui mekanisme yang ditentukan KPU DKI.

"Yang pada hari pemungutan suara 19 April itu berusia 17 tahun akan kami masukkan asal mereka mendaftar aktif," ujar Sumarno di sela rapat konsultasi dengan KPU RI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Apabila hasil rekapitulasi penghitungan suara menunjukkan tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1, pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta rencananya akan dilangsungkan pada 19 April 2017, jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, warga DKI Jakarta yang baru berusia 17 tahun setelah putaran pertama hingga sebelum putaran kedua memiliki kesempatan untuk memilih. Namun, KPU DKI masih merumuskan waktu dan mekanisme pendaftaran.

KPU DKI tidak akan melakukan pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah seperti yang dilakukan pada putaran pertama. KPU DKI hanya melakukan pemutakhiran data pemilih secara terbatas. Masyarakat diminta untuk aktif mendaftarkan dirinya agar tidak kehilangan hak suara.

"Nanti akan ada pendaftaran aktif. Jadi masyarakat kalau selama ini didatangi, nanti mereka mendatangi," kata Sumarno. (Baca: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada DKI Capai 77,1 Persen)

Selain pemilih yang baru berusia 17 tahun, KPU DKI juga akan memasukkan pemilih yang kehilangan hak suaranya pada putaran pertama ke dalam DPT putaran kedua. Syaratnya, mereka juga harus mendaftarkan diri.

"Kepada masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran. Kami buka pendaftaran nanti di tingkat kelurahan atau apa," ucapnya.

Dengan demikian, DPT pada putaran kedua terdiri dari DPT putaran putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama yang mencoblos menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, dan warga DKI yang memenuhi syarat namun belum bisa menggunakan hak suaranya pada putaran pertama.

Keputusan tersebut diambil saat KPU DKI melakukan rapat konsultasi dengan KPU RI sejak Senin sore. Mereka membahas hal-hal terkait penyelenggaraan pilkada untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. (Baca: Peraturan KPU Bakal Direvisi untuk Mengakomodasi Pemilih yang Tak Bisa "Nyoblos")

Kompas TV Terkait Pilkada DKI Jakarta dari berbagai aduan terkait penyelenggaraan pilkada Jakarta 15 februari lalu, KPU DKI Jakarta telah melakukan evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com