JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan, mengatakan, salah satu pembentukan niat jahat tak terlepas dari motif. Pada kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga berlaku demikian.
"Tentang ungkapan perasaan (Ahok) di Kepulauan Seribu dan buku 'Mengubah Indonesia' sudah jelas ada motif," kata Abdul di persidangan Ahok, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Abdul mengatakan, motif bukan sebagai unsur tindak pidana, melainkan memperjelas unsur kesalahan yang dilakukan dengan sengaja. Dia menyebut ada hubungan jelas antara motif dan sikap batin Ahok.
"Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkan (surat Al Maidah ayat 51)," kata Abdul.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.