JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lies Sulistiani, meminta polisi untuk tidak menyepelekan kasus pelecehan seorang mahasiswi Universitas Kristen Indonesia (UKI) di bus transjakarta. Lies menanggapi pernyataan Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Bambang Edi, yang menganggap tindakan mencolek bagian kaki mahasiswi yang jadi penumpang transjakarta itu bukan merupakan pelecehan seksual.
"Meski tindakannya sedikit, tapi dampaknya bagi korban bisa mendalam. Itulah karakteristik dampak pelecehan seksual", kata Lies Sulistiani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2017).
Lies berharap polisi tidak terburu-buru menetapkan sebuah tindakan sebagai tindakan atau bukan tindakan pelecehan seksual. Polisi harusnya melakukan kajian secara komperhensif melalui pendekatan psikologis kepada korban dan pelaku.
Psikolog Polri juga bisa diturunkan untuk mendalami dugaan tindak pidana jika tidak ditemukan bukti fisik pada korban.
"Pada beberapa pelecehan seksual yang cukup berat tidak jarang bukti fisik justru dihilangkan oleh pelaku, termasuk yang ada pada diri korban," kata Lies.
Lies juga mengingatkan bahwa menetapkan sebuah tindakan sebagai pelecehan seksual atau bukan, bergantung pada persetujuan. Jika tidak ada persetujuan, tindakan seksual sekecil apapun bisa dianggap perbuatan yang melecehkan.
"Tanpa persetujuan, colekan sedikit apapun bisa memberikan dampak kurang menyenangkan bagi orang yang dicolek", kata dia.
Seorang mahasiswi UKI, Cawang, Jakarta Timur, melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan seorang laki-laki berinisial IK pada Senin (6/3/2017) lalu. Asisten Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di dalam bus transjakarta 291 yang melintas di Halte Cawang Otista arah PGC.
Mahasiswi yang tidak disebutkan namanya itu duduk di bagian tengah bus, bercampur dengan penumpang laki-laki.
"Posisi di dalam bus dalam keadaan padat sehingga ada salah satu pelanggan laki-laki duduk di samping kursi korban, sehingga salah satu tangan pelaku menyentuh (meraba) bagian paha wanita tersebut," kata Wibowo kepada Kompas.com, Selasa.
Karena merasa dilecehkan, mahasiswi itu mengadu ke petugas on board bernama Fitriyani. Fitriyani mendampingi perempuan itu membuat laporan ke kepolisian.
Namun, Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Bambang Edi mengatakan, pihaknya tidak menemukan tindak pidana dalam kasus itu. IK yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan setelah diperiksa.
"Enggak ada unsur pidananya. Orang cuma pakai kelingking dicolek bagian pahanya. Bukan paha atas ya, bagian dekat dengkul. Kalau dipegang bagian payudara atau alat kelaminnya, itu bisa ya," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.