Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kepulauan Seribu: Tak Boleh Ada Pungutan di Pantai Pulau Pari

Kompas.com - 13/03/2017, 20:08 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu telah mengingatkan warga Pulau Pari untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada pengunjung yang datang ke Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Budi menyampaikan, pantai merupakan lokasi yang secara bebas didatangi oleh masyarakat tanpa harus membayar biaya dalam bentuk apa pun.

"Kami sudah sosialisasikan, tempel spanduk dan diingatkan. Pantai itu kan public service, untuk masyarakat, enggak ada dibayar, enggak boleh dipungutan (di Pantai Puri)," ujar Budi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

(Baca juga: Pengacara: 6 Warga Pulau Pari yang Diamankan Polisi Tak Lakukan Pungli)

Ia menyampaikan hal ini dalam menanggapi penetapan tersangka tiga warga Pulau Pari oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pungutan liar di Pantai Perawan.

Menurut Budi, boleh-boleh saja warga berdagang di kawasan pantai. Namun, yang pasti tak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

"Lahan itu punya pemerintah, pantai punya pemerintah. Pemerintah enggak boleh patok harga. Silakan berjualan, tetapi melakukan pungutan tidak boleh," ujar Budi.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pulau Pari, Kepualauan Seribu. Sebelumnya, polisi telah menahan enam orang terkait kasus ini.

Namun, tiga di antaranya dilepaskan karena terbukti tidak terlibat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyalahi aturan.

Kata Argo, warga seharusnya tidak memungut retribusi dari pengunjung. Ketiga orang tersebut yakni Mustaghfirin alias Boby (45), Bahrudin alias Edo (42), dan Mastono alias Tono.

(Baca juga: iga Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Dugaan Pungli)

Mereka adalah nelayan tradisional. Kuasa hukum ketiga nelayan dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang warga untuk memungut sumbangan sukarela dari pengunjung.

Uang pungutan itu digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi wisatawan. "Enggak ada aturannya, itu sukarela, kalau enggak mau kasih ya tidak apa-apa," ujar Tigor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com