Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Menangkan Gugatan Nelayan, Jokowi Diminta Hentikan Reklamasi

Kompas.com - 21/03/2017, 13:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo meminta Presiden Joko Widodo atau pemerintah menghentikan kegiatan dan rencana reklamasi di Teluk Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Henri terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pihak nelayan dan organisasi lingkungan hidup, dengan mencabut izin pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I, dan K, di Teluk Jakarta.

"Harusnya ini dilihat pemerintah kita sebagai momentum besar menata kebijakan reklamasi tidak hanya Teluk Jakarta, tapi seluruh Indonesia. Ini cermin karut marut kebijakan reklamasi yang tentu berimbas pada putusan-putusan level teknis, misalnya pemberian izin dan sebagainya," kata Henri.

Menurut Henri, putusan ini menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi bermasalah. Dari sisi substantif, kata Henri, reklamasi menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem, akibat rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi masyarakat, khususnya nelayan tradisional.

Sehingga, prinsip kehati-hatian dan kepentingan umum harus dikedepankan. Dari sisi prosedural, keputusan izin reklamasi menurutnya telah cacat hukum di antaranya tidak transpran, tidak partisipatif, dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

Sehingga Presiden Jokowi menurutnya perlu mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan kegiatan reklamasi.

"Presiden Jokowi harus mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan semua rencana dan kegiatan reklamasi di Indonesia untuk menata kembali kebijakannya," ujar Henri.

Salah satu kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea mengatakan, kemenangan di PTUN itu menunjukan kebijakan pemerintah soal reklamasi tidak sejalan dengan visi kemaritiman pemeritah pusat dan juga perlindungan terhadap nelayan.

"Karena itu menjadi cacat, apabila Jokowi melanjutkan proyek reklamasi yang sedang berjalan ataupun yang akan dilaksanakan," ujar Tigor. (Baca: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K)

Putusan hakim PTUN, kata Tigor, telah jelas menunjukan bahwa reklamasi merugikan nelayan, merusak lingkungan, dan bukan untuk kepentingan umum. Tigor menilai reklamasi hanya untuk kepentingan investasi properti.

"Apabila pemeritah serius membenahi kemaritiman, maka harusnya hak-hak nelayan, lingkungan hidup, itu jadi prioritas utama," ujar Tigor.

Hadir pada konferensi pers ini, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora, dan lainnya. (Baca: Reklamasi merupakan Proyek Nasional, Gubernur DKI hanya Eksekutor)

Kompas TV Izin Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Anies & Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com