JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 (DPS) sebanyak 7.264.749 pemilih.
Dari jumlah DPS tersebut, KPU DKI Jakarta menetapkan jumlah TPS, yakni sebanyak 13.032.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, jumlah TPS pada putaran kedua Pilkada DKI Jakart 2017 ini bertambah dibandingkan dengan jumlah TPS pada putaran pertama.
"TPS-nya bertambah 9 TPS, dari 13.023 nambah jadi 12.032," ujar Sumarno di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
(Baca juga: TPS di Cengkareng Timur Kemungkinan Ditambah pada Putaran Kedua Pilkada)
Rincian penambahan jumlah TPS itu yakni 2 TPS di Jakarta Pusat, 2 TPS di Jakarta Barat, 1 TPS di Jakarta Selatan, dan 4 TPS di Jakarta Timur.
Sementara itu, untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, tidak ada penambahan TPS.
Sumarno mengatakan, penambahan jumlah ini TPS berkaitan dengan kuota maksimal pemilih di setiap TPS tersebut.
"Jumlahnya melampaui maksimal yang ditetapkan. Kan batas maksimalnya 800," kata dia.
(Baca juga: DPS Putaran Kedua Pilkada DKI Ditetapkan 7,2 Juta)
Selain itu, penambahan TPS dilakukan untuk memudahkan akses pemilih menjangkau TPS tersebut. TPS harus didirikan dekat dengan domisili pemilih.
"Jadi TPS harus accessable untuk para pemilih dan memungkinkan pemilih mudah menjangkau TPS sehingga mereka nanti juga tidak ada halangan berpartisipasi dalam pemungutan suara," ucap Sumarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.