JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya menemukan sekitar 23.000 pemilih ganda pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu ditemukan setelah Bawaslu DKI Jakarta menganalisa daftar pemilih tetap (DPT) putaran pertama.
"Totalnya sekitar 23.000. Yang paling banyak memang Jakarta Timur," ujar Mimah. di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).
Mimah menyebut data pemilih ganda di Jakarta Timur sekitar 8.000, paling banyak di antara wilayah lainnya. Jumlah 23.000 pemilih ganda itu tersebar di lima kota.
Sementara di Kabupaten Kepulauan Seribu, hanya ditemukan 10 pemilih ganda dan sudah dibersihkan sehingga tidak direkomendasikan untuk diperbaiki oleh Bawaslu DKI Jakarta.
Sementara untuk data ganda di lima wilayah lainnya, Bawaslu DKI Jakarta telah merekomendasikan datanya kepada KPU tingkat kota pada saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), Minggu (19/3/2017).
"Sudah direkomendasikan pada saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Kami harap data segera ditindaklanjuti terkait dengan temuan data ganda," kata Mimah.
(baca: DPS Putaran Kedua Pilkada DKI Ditetapkan 7,2 Juta)
Bawaslu DKI Jakarta tidak bisa merekomendasikan langsung setelah penetapan DPT putaran pertama karena membutuhkan waktu untuk melakukan analisa. Oleh karena itu, pada putaran kedua ini, Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan untuk diperbaiki.
"Analisisnya kami sampaikan sekarang sebagai perbaikan. Karena ini lagi penyempurnaan data pemilih putaran kedua, maka Bawaslu sebaiknya merekomendasikan itu kepada KPU DKI Jakarta dan jajarannya," ucap Mimah.
Bawaslu DKI Jakarta menyerahkan semua identitas pemilih ganda tersebut kepada KPU DKI berdasarkan nama dan alamatnya. Menurut Mimah, data ganda yang dimaksud terdiri dari dua kategori, yakni nomor induk kependudukan (NIK) ganda serta NIK dan nama ganda.
KPU DKI Jakarta sebelumnya telah merekapitulasi DPS pada putaran kedua sebanyak 7.264.749 dengan TPS sejumlah 13.032. KPU DKI Jakarta saat ini membuka kesempatan kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS untuk mendaftarkan diri hingga 28 Maret 2017.
Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan memperbaiki DPS sebelumnya menetapkannya menjadi daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua pada 4-6 April 2017.
(baca: DPS Ditetapkan, TPS pada Putaran Kedua Pilkada DKI Bertambah 9)