Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Sebut Suvenir di Bawah Rp 50.000 Bukan Politik Uang, Ini Kata Bawaslu

Kompas.com - 24/03/2017, 14:51 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menanggapi pernyataan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat soal pemberian suvenir di bawah Rp 50.000 yang dianggap bukan politik uang.

Menurut Mimah, maksud Djarot mungkin adalah bahan kampanye yang boleh dicetak oleh pasangan calon atau tim kampanyenya, bukan soal batasan politik uang.

Mimah menyebut ada beberapa suvenir yang memang boleh dicetak oleh tim pasangan calon sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

"Mungkin aja itu maksud dia (Djarot) bahan kampanye. Tapi kan harus dicek dulu, bahan-bahan yang boleh dibagikan apa aja, tetap mengacu pada PKPU Nomor 12 Tahun 2016," ujar Mimah kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).

Baca: Djarot: Beri Suvenir di Bawah Rp 50.000 Katanya Bukan Politik Uang

Dalam Pasal 26 PKPU tersebut disebutkan bahwa pasangan calon atau tim kampanye boleh mencetak bahan kampanye berupa kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilai setiap bahan kampanye tersebut paling tinggi Rp 25.000. Definisi bahan kampanye tersebut berbeda dengan definisi politik uang yang tercantum dalam PKPU tersebut dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Definisinya kan di situ disebutkan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya dengan tujuan memengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu," kata Mimah.

Baca: Politik Uang Hoax atau Realita?

Pembagian sembako dalam rangka memengaruhi pemilih termasuk ke dalam materi lainnya sesuai dengan definisi tersebut.

Selain itu, pembagian sembako yang termasuk dalam politik uang yakni saat pembagiannya dilengkapi selebaran atau gambar pasangan calon tertentu, atribut kampanye, atau lainnya yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Dalam peraturan yang terkait dengan politik uang tidak disebutkan adanya batasan harga politik uang tersebut. Djarot sebelumnya mengatakan, bila memberikan suvenir di bawah Rp 50.000 bukan termasuk politik uang.

"Kata Bawaslu, dan peraturan KPU, kalau kasih suvenir yang di bawa Rp 50.000 bukan politik uang," ujar Djarot di Jalan Pademangan VII, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2017).

Suvenir berupa bolpoin dan korek api yang harganya kurang dari Rp 50.000 misalnya, kata Djarot, bukan termasuk politik uang. Djarot mengatakan hal itu untuk menanggapi dugaan politik uang dalam pembagian sembako di Kampung Melayu oleh pendukung Ahok-Djarot.

Baca: Polisi Akan Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang yang Dihadiri Giring Nidji

Kompas TV Jelang pilkada serentak 15 Februari mendatang, JPPR melaporkan ada sejumlah pelanggaran pilkada, di antaranya masih beredarnya alat peraga dan bahan kampanye di masa tenang, serta dugaan politik uang dalam bentuk dokumen digital yang menjanjikan uang dan atau barang bagi pemilih di media sosial. Meski saat ini JPPR sebagai pelapor belum menemukan bukti fisik terkait politik uang ketiga pasangan calon gubernur DKI Jakarta, namun JPPR berharap Bawaslu dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan undang-undang yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com