Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Pemberian Honor untuk Ketua KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 02/04/2017, 08:23 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno, komisioner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka dilaporkan karena menghadiri rapat kerja tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Dengan menghadiri rapat itu, mereka bertiga diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial.

Dalam persidangan, Mimah, Sumarno, dan Dahliah menjelaskan mereka hadir sebagai narasumber mengenai putaran kedua Pilkada DKI 2017. Mereka juga mengaku menerima honor dari rapat itu.

"Dua jam Rp 3.000.000," ujar Mimah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Baca: Penjelasan Ketua KPU dan Bawaslu DKI soal Terima Honor saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot

Sumarno mengatakan, biasanya honor seperti itu memang ada jika diundang sebagai narasumber. Namun, hal tersebut bergantung pada kebijakan pihak pengundang.

"Enggak ada (honor) juga sering. KPU sama sekali tidak melihat itunya (honornya)," ujar Sumarno.

Sumarno menuturkan, KPU DKI Jakarta akan menghadiri undangan dari pihak mana pun apabila waktu penyelenggaraannya memungkinkan untuk dihadiri. KPU DKI Jakarta tidak pernah mengukur kehadiran berdasarkan honor yang diberikan.

Dianggap wajar

Pemberian honor tersebut dinilai wajar oleh sejumlah pihak. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan menerima honor setelah menjadi narasumber adalah hal yang wajar. Menurut Sumarsono, tidak ada aturan yang dilanggar dengan menerima honor tersebut.

"Menurut saya tidak apa-apa. Saya pun diundang kalau dikasih honor ya saya terima karena memang tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Sumarsono.

Baca: Sumarsono: Saya Pun Kalau Diundang dan Dikasih Honor, Saya Terima

Sumarsono mengatakan honor yang didapat setelah menjadi narasumber boleh diterima selama bisa dipertanggungjawabkan. Dalam birokrasi, seorang gubernur hingga kepala dinas boleh menerima honor saat diundang menjadi narasumber.

Asalkan pihak pengundang berasal dari pihak swasta di luar dari instansi PNS itu. Sumarsono mengatakan pemberian honor kepada KPU dan Bawaslu diperbolehkan karena tidak diatur dalam kode etik.

Basuki atau Ahok pun mengakui bahwa dia kerap menerima honor saat diundang menjadi narasumber. Menurut Ahok, pemberian honor tersebut merupakan hal yang wajar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com