JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa kasus dugaan penggelapan minyak kelapa sawit mentah (CPO/crude palm oil) dengan terdakwa Erik dan Sabrani menyampaikan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/3/2017).
Dua jaksa penuntut umum, yaitu Ibnu dqn Malini Sianturi, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 372 ayat 2 KUHP tentang Penggelapan.
"Minggu depan kami akan hadirkan saksi fakta. Beberapa saksi ahli kami siapkan untuk menjerat keduanya," ucap Malini usai sidang.
Sebelumnya, Kompas.com memberitakan, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pekan lalu.
Dalam kasus ini, PT Palm Mas Asri (PMA) menyatakan dirugikan sekitar Rp 381 juta setelah 42,9 ton CPO perusahaan tersebut dicuri.
(Baca juga: Sempat Terhenti Empat Tahun, Penyidik Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus CPO)
Dalam dakwaannya, Jaksa Malini menyebut, kedua terdakwa dengan sengaja menggelapkan CPO. Mereka enggan menunjukkan itikad baik setelah PT PMA bermediasi.
Menurut jaksa, kasus ini bermula ketika PT PMA membeli CPO dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.100 ton pada tahun 2011.
Selanjutnya, CPO diangkut dari Papua ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.
Kapal itu juga membawa CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kilogram. Bongkar muat pun dilakukan PT BKP.
Namun, saat diperiksa hitung, minyak sawit PT PMA menyusut. PT PMA lantas mengeluhkan hal ini pada PT BKP, tetapi tidak ditanggapi.
Muatan CPO justru kemudian dibawa ke gudang tangki minyak di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Karena tak ada itikad baik, PT PMA lantas mengadukan Erik dan Sabrani dari PT BKP ke polisi.
Adapun sidang pengadilan kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutedjo dan dua hakim anggota, Kris Fajar dan Dodong. Tim kuasa hukum kedua terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.
"Semestinya kasus ini tidak masuk dalam ranah hukum. Karena sudah dibuatkan dalam berita acara. Berita acara ini bagi pengacara merupakan bukti legal sah," kata Indra Prasetya, salah satu anggota tim pengacara.
Meski begitu, Indra menghormati putusan pengadilan. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi untuk membantah perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.