Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan CPO, Jaksa Siapkan Saksi untuk Jerat Terdakwa

Kompas.com - 04/04/2017, 20:48 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa kasus dugaan penggelapan minyak kelapa sawit mentah (CPO/crude palm oil) dengan terdakwa Erik dan Sabrani menyampaikan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/3/2017).

Dua jaksa penuntut umum, yaitu Ibnu dqn Malini Sianturi, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 372 ayat 2 KUHP tentang Penggelapan.

"Minggu depan kami akan hadirkan saksi fakta. Beberapa saksi ahli kami siapkan untuk menjerat keduanya," ucap Malini usai sidang.

Sebelumnya, Kompas.com memberitakan, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pekan lalu.

Dalam kasus ini, PT Palm Mas Asri (PMA) menyatakan dirugikan sekitar Rp 381 juta setelah 42,9 ton CPO perusahaan tersebut dicuri.

(Baca juga: Sempat Terhenti Empat Tahun, Penyidik Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus CPO)

Dalam dakwaannya, Jaksa Malini menyebut, kedua terdakwa dengan sengaja menggelapkan CPO. Mereka enggan menunjukkan itikad baik setelah PT PMA bermediasi.

Menurut jaksa, kasus ini bermula ketika PT PMA membeli CPO dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.100 ton pada tahun 2011.

Selanjutnya, CPO diangkut dari Papua ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.

Kapal itu juga membawa CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kilogram. Bongkar muat pun dilakukan PT BKP.

Namun, saat diperiksa hitung, minyak sawit PT PMA menyusut. PT PMA lantas mengeluhkan hal ini pada PT BKP, tetapi tidak ditanggapi.

Muatan CPO justru kemudian dibawa ke gudang tangki minyak di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Karena tak ada itikad baik, PT PMA lantas mengadukan Erik dan Sabrani dari PT BKP ke polisi.

Adapun sidang pengadilan kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutedjo dan dua hakim anggota, Kris Fajar dan Dodong. Tim kuasa hukum kedua terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.

"Semestinya kasus ini tidak masuk dalam ranah hukum. Karena sudah dibuatkan dalam berita acara. Berita acara ini bagi pengacara merupakan bukti legal sah," kata Indra Prasetya, salah satu anggota tim pengacara.

Meski begitu, Indra menghormati putusan pengadilan. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi untuk membantah perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com