Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU dan Bawaslu DKI

Kompas.com - 07/04/2017, 08:20 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada Jumat (7/4/2017) siang.

Sebelum putusan ini digelar, ketiganya telah dua kali menjalankan sidang, yakni pemeriksaan pengadu, teradu, saksi-saksi, hingga bukti.

"Nanti kita sidang lagi untuk keputusan hari Jumat, tanggal 7. Kalau ada pelanggaran, tidak akan dibiarkan sekecil apa pun," ujar Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie dalam persidanhan pada Senin (3/4/2017). Sumarno,

Dahliah, dan Mimah diadukan ke DKPP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena menghadiri rapat kerja tim kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Mereka mengaku kehadiran tersebut atas undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot. Mereka diminta hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan mekanisme putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca:Ketua DKPP: 99 Aduan soal Pilkada Layak Disidangkan

Di dalam persidangan, mereka mengaku menerima honor sekitar Rp 3 juta. Jimly menyebut tidak ada larangan bagi penyelenggara pemilu untuk menerima honor selama besarannya masih sesuai dengan standar biaya umum (BSU) yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, Sumarno sendiri diadukan ke DKPP oleh dua pihak lainnya, yakni Perkumpulan Relawan Cinta Ahok dan Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi.

Mereka mengadukan hal yang sama, yakni pemasangan foto aksi 212 sebagai foto profil WhatsApp Sumarno, pertemuan dengan cagub nomor pemilihan tiga Anies Baswedan pada saat pemungutan suara ulang di Kalibata, dan molornya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sumarno, Dahliah, dan Mimah merasa semua yang mereka lakukan sebagai penyelenggara pemilu berada dalam koridor dan tidak melanggar kode etik apapun.

Oleh karena itu, mereka meminta DKPP tidak menolak semua pengaduan yang disampaikan ketiga pihak.

"Pengaduan dari pengadu tidak beralasan hukum. Mohon majelis dapat memberikan keputusan tidak mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya," kata Mimah dalam persidangan Kamis (30/3/2017) pekan lalu.

Baca: Ketua Bawaslu DKI Pertanyakan Pasal Kode Etik yang Dilanggarnya

Putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Jakarta Utara

Selain memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno, Dahliah, dan Mimah, DKPP juga akan menggelar sejumlah sidang putusan lainnya secara bersamaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com