JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada Jumat (7/4/2017) siang.
Sebelum putusan ini digelar, ketiganya telah dua kali menjalankan sidang, yakni pemeriksaan pengadu, teradu, saksi-saksi, hingga bukti.
"Nanti kita sidang lagi untuk keputusan hari Jumat, tanggal 7. Kalau ada pelanggaran, tidak akan dibiarkan sekecil apa pun," ujar Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie dalam persidanhan pada Senin (3/4/2017). Sumarno,
Dahliah, dan Mimah diadukan ke DKPP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena menghadiri rapat kerja tim kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Mereka mengaku kehadiran tersebut atas undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot. Mereka diminta hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan mekanisme putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca:Ketua DKPP: 99 Aduan soal Pilkada Layak Disidangkan
Di dalam persidangan, mereka mengaku menerima honor sekitar Rp 3 juta. Jimly menyebut tidak ada larangan bagi penyelenggara pemilu untuk menerima honor selama besarannya masih sesuai dengan standar biaya umum (BSU) yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Sumarno sendiri diadukan ke DKPP oleh dua pihak lainnya, yakni Perkumpulan Relawan Cinta Ahok dan Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi.
Mereka mengadukan hal yang sama, yakni pemasangan foto aksi 212 sebagai foto profil WhatsApp Sumarno, pertemuan dengan cagub nomor pemilihan tiga Anies Baswedan pada saat pemungutan suara ulang di Kalibata, dan molornya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sumarno, Dahliah, dan Mimah merasa semua yang mereka lakukan sebagai penyelenggara pemilu berada dalam koridor dan tidak melanggar kode etik apapun.
Oleh karena itu, mereka meminta DKPP tidak menolak semua pengaduan yang disampaikan ketiga pihak.
"Pengaduan dari pengadu tidak beralasan hukum. Mohon majelis dapat memberikan keputusan tidak mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya," kata Mimah dalam persidangan Kamis (30/3/2017) pekan lalu.
Baca: Ketua Bawaslu DKI Pertanyakan Pasal Kode Etik yang Dilanggarnya
Putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Jakarta Utara
Selain memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno, Dahliah, dan Mimah, DKPP juga akan menggelar sejumlah sidang putusan lainnya secara bersamaan.