Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembius di Parkiran PIM Sempat Mengaku Polisi

Kompas.com - 07/04/2017, 16:31 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - R (26) dan MR (19) dibekuk polisi karena membius seorang wanita bernama Anna Yulia di parkiran Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

Polisi menduga keduanya membekap Anna karena ingin menguasai barang berharga milik korban.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono menceritakan kronologi pembiusan tersebut.

Menurut Budi, pembiusan itu terjadi saat korban hendak menuju mobilnya untuk pulang ke rumahnya.

Sesaat korban baru masuk mobil, kedua pelaku langsung membekap korban dengan sapu tangan berisi cairan pembius.

"Pelaku mengaku-aku sebagai polisi, memaksa korban masuk dalam mobil dan meminta korban menuruti perintahnya," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).

 

Baca: Polisi Duga Pelaku Pembiusan di Parkiran PIM Ingin Merampok Korban

Budi menambahkan, setelah dibekap para pelaku, korban mencoba untuk berontak. Dengan refleks, korban menekan tombol klakson hingga akhirnya pelaku melarikan diri dan meninggalkan sapu tangan serta sandalnya.

Melihat R dan MR berlari, petugas pengamanan PIM sempat menghentikan keduanya. Namun, para pelaku berdalih berlari karena dikejar debt collector.

"Pelaku teridentifikasi dari CCTV. Kita lalu bentuk tim memburu pelaku selama lima hari hingga akhirnya kedua tersangka itu berhasil ditangkap pada Jumat (7/4/2017) dinihari ini di Pasar Kemis, Banten," ucap dia.

Sementara itu, General Manager PT Metropolitan Kentjana Eka Dewanto mengatakan,  kejadian pembiusan ini baru pertama kali terjadi di PIM.

Pihaknya akan mengevaluasi sistem keamanan pusat perbelanjaan tersebut agar hal ini tidak terulang kembali.

 

Baca:Korban Pembiusan, Tiga Orang Tak Sadarkan Diri

"Kita akan tingkatkan kemanan. Jumlah security akan ditambah dan floating petugas akan kita review" ujarnya.

Namun, dia mengklaim sistem pengamanan di mal tersebut sudah berjalan dengan baik. Pasalnya, saat korban membunyikan klakson, petugas keamanan langsung bergerak cepat menghampiri korban.

Akibat perbuatannya, R dan MR terancam dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com