JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, batas penerbitan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017 disepakati hingga H-3 pemungutan suara, atau 16 April 2017.
Keputusan itu disepakati oleh KPU DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, dan kedua tim pemenangan pasangan cagub-cawagub.
"Batasannya H-3 dari Pemprov," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
(baca: KPU DKI Telusuri 33.000 DPT Bermasalah)
Sumarno menuturkan, sebelum batas penerbitan suket tersebut disepakati, KPU DKI Jakarta beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, dan tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta.
"Memang sudah ada diskusi soal itu," kata dia.
Mulanya, KPU DKI Jakarta mengusulkan penerbitan suket tersebut dibatasi hingga sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sehingga para penerima suket bisa dimasukkan ke dalam DPT.
Dengan demikian, para penerima suket tersebut memiliki jaminan surat suara untuk mencoblos karena surat suara yang dicetak hanya untuk pemilih dalam DPT. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT hanya bisa mencoblos jika surat suara masih tersedia.
"Tapi pemprov karena terkait dengan pelayanan publik, memutuskan H-3. Jadi kami sesuaikan," ucap Sumarno.
(baca: Sandiaga Menolak Penerbitan Suket yang Tidak Dilampiri Kartu Keluarga)
Suket digunakan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB pada hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April 2017.