JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pada pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, hampir tidak keluhan dari pemilih soal penggunaan hak pilihnya.
Dahliah menyebut pelaksanaan pencoblosan putaran kedua berbeda dengan putaran pertama.
"Kalau untuk hak pemilih saya kira sudah tidak ada laporan seperti putaran pertama. Saya tuh hari putaran pertama hampir ratusan yang masuk keluhan masyarakat, tetapi kemarin hampir tidak ada," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Dahliah mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan soal pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Pemilih di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, itu ditolak oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena datang setelah TPS ditutup.
"Hanya ada satu yang dia ternyata dilarang untuk memilih karena dia datang setelah jam 13.00," kata Dahliah.
(Baca juga: Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang Berlangsung Aman...)
Secara umum, Dahliah mengatakan bahwa pemungutan suara pada putaran kedua berlangsung dengan lancar atau tanpa kendala berarti.
Hanya saja, dari hasil pemantauannya di TPS, Dahliah menemukan sejumlah kesalahan kecil yang dilakukan KPPS.
"Kalau yang dari saya pantau ya ada beberapa hal tetapi tidak signifikan, misalnya ada beberapa TPS yang tidak menempel contoh suket (surat keterangan), ada juga yang tidak menempel informasi kategori pemilih," ucapnya.
Namun, setelah pemungutan suara dilangsungkan, pengawas pemilu menemukan penggunaan formulir C6 atau pemberitahuan memilih milik orang lain yang dilakukan lebih dari satu orang di TPS 01 Kelurahan Gambir.
Atas temuan tersebut, pengawas pemilu merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambir untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
(Baca juga: KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Gambir )
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno sebelumnya menyebut, ada beberapa persoalan yang ditemukan di lapangan, salah satunya yakni kekurangan surat suara dibandingkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan.
KPU DKI Jakarta mendata persoalan-persoalan tersebut berdasarkan hasil pemantauan di TPS dan laporan-laporan.
"Ada pengguna C6 yang bukan miliknya, ada surat suara yang kurang, ada pemilih yang tidak terdaftar maksa ingin milih," ujar Sumarno, Rabu (19/4/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.