Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Terpopuler: Pilkada DKI dalam Pemberitaan Dunia dan Ahok Dituntut 1 Tahun

Kompas.com - 21/04/2017, 08:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terpopuler Jumat ini masih didominasi seputar Pilkada DKI dan tuntutan pada kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mulai dari pemberitaan media asing mengenai hasil Pilkada DKI Jakarta 2017, tanggapan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana Anies-Sandiaga akan menghentikan reklamasi, dan Ahok dituntut 1 tahun penjara.

Berikut lima berita terpopuler Kompas.com Jumat ini:

1. Sorotan media asing terkait Pilkada DKI

Pemilihan Gubernur-Wagub DKI Jakarta yang menyebabkan tersingkirnya gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi sorotan media asing arus utama.

Ahok dilihat sebagai tokoh fenomenal dan antikorupsi. Namun, Ahok menjadi pergunjingan luas, tidak saja di Indonesia tetapi di luar negeri, akibat sentimen agama dan etnis.

Beberapa media asing menyinggung bagaimana Anies sebenarnya telah merangkul seluruh warga Jakarta untuk bersatu dan melupakan perbedaan.

Kekalahan Ahok dan kemenangan Anies Baswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, itu diartikulasikan dalam terminologi atau diksi yang dikaitkan dengan masalah agama dan ras oleh sejumlah media asing arus utama.

Media Arab berbasis di Doha, Qatar, Al Jazeera, menyebutkan, Ahok yang sedang “diadili karena penistaan” agama kalah dari Anies "setelah kampanye agama yang memecah belah”.

Dari hasil penghitungan cepat oleh 10 lembaga survei, “gubernur Kristen di ibu kota Jakarta” kalah telak setelah “kampanye yang dimulai dengan perbedaan agama dan rasial di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia itu," demikian Al Jazeera, Rabu (19/4/2017).

Selengkapnya baca Kekalahan Ahok dan Kemenangan Anies dalam Sorotan Media Asing

 

2. Ahok dituntut 1 tahun penjara

POOL / ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.

Dalam materinya, penuntut umum mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com